Friday, 16 May 2025
Berita

KUA Robatal Pimpin Ikrar Wakaf, Tanah 191 M² Siap Dibangun Musholla

kemenagsampang.com -Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Robatal melaksanakan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atas sebidang tanah yang terletak di Dusun Klobur, Desa Sawah Tengah, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Kamis (17/4/2025).

Tanah seluas 191 meter persegi tersebut diwakafkan oleh Rani selaku wakif dan diterima oleh Ridwan sebagai nazhir. Proses penandatanganan turut disaksikan oleh dua saksi, yakni Ubaidillah dan Refqi. Rencananya, tanah ini akan digunakan untuk pembangunan Musholla Nurul Hidayah.

Penandatanganan AIW ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Robatal, Muhammad Rusdi,  dan didampingi oleh Penyuluh Agama Islam KUA Robatal, Sofatul Jannah.

“Dengan terselesaikannya proses akta ikrar wakaf ini, kami berharap dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan umat. Ini adalah langkah awal untuk pengelolaan aset wakaf secara baik dan benar,” ujar Muhammad Rusdi dalam sambutannya.

Ia juga menegaskan pentingnya penyerahan dokumen AIW dan surat tanah kepada nazhir agar pengelolaan tanah wakaf berjalan sesuai ketentuan. “Akta ikrar wakaf ini tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat, tapi juga menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir bagi wakif,” tambahnya.

Penandatanganan ini menjadi bagian dari upaya menjaga legalitas dan keabsahan aset wakaf, sekaligus mendukung pembangunan fasilitas ibadah di wilayah Robatal. Kolaborasi antara wakif, nazhir, dan saksi menjadi kunci dalam kelancaran proses administrasi wakaf yang berdampak luas bagi kemaslahatan umat.( Humas)

Post Comment