kemenagsampang.com-Di tengah kondisi hujan dan medan pedesaan yang jauh dari pusat kota, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Robatal, Mohamad Rusdi, turun langsung ke Desa Lepelle, Senin (10/11/2025). Ia melaksanakan taukil wali bil kitabah—pelimpahan kuasa wali nikah secara tertulis—atas nama Misd’an, wali dari calon pengantin perempuan, Qiromah.
Langkah ini dilakukan karena Misd’an dalam kondisi sakit dan tak memungkinkan hadir dalam akad nikah putrinya yang digelar di Tenggarong, Kalimantan Timur.
“Kami pastikan proses ini sah secara syariat dan sesuai aturan. Semua dokumen sudah lengkap dan diverifikasi,” kata Mohamad Rusdi kepada wartawan di lokasi.
Taukil wali bil kitabah dilakukan dengan prosedur resmi, disaksikan keluarga, saksi, dan petugas pencatat nikah dari KUA Robatal. Semua dokumen seperti surat kuasa wali, fotokopi identitas, dan formulir resmi Kemenag dipastikan lengkap.
Rusdi menegaskan, kehadirannya di Desa Lepelle adalah wujud komitmen pelayanan prima dari Kementerian Agama bagi masyarakat di pelosok.
“Jarak dan kondisi fisik tidak boleh jadi alasan warga kehilangan haknya atas layanan keagamaan yang sah dan bermartabat,” ujarnya.
Keluarga Misd’an pun menyampaikan rasa terima kasih atas pelayanan langsung tersebut. Kehadiran Kepala KUA dianggap bentuk nyata kepedulian negara terhadap masyarakat pedesaan.
Proses taukil wali bil kitabah berjalan tertib, aman, dan penuh kekhidmatan, diakhiri doa bersama agar akad nikah di Tenggarong berlangsung lancar dan penuh berkah.
Langkah KUA Robatal ini menegaskan bahwa pelayanan keagamaan bukan sekadar administrasi, tetapi juga bukti nyata kehadiran dan empati pemerintah di tengah masyarakat. (Humas/Red)





