
kemenagsampang.com -Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampang melakukan pengukuran tanah wakaf di enam lokasi berbeda di Kecamatan Torjun, Sampang, Madura, Senin (5/5). Kegiatan ini menjadi bagian dari percepatan tertib administrasi serta upaya sertifikasi tanah wakaf di wilayah tersebut.
Pengukuran dilakukan pada lahan milik Yayasan Nurut Darul Ulum Patapan di Desa Patapan, dengan wakif KH. M. Hanif Su’udi; Yayasan Nurul Iman di Desa Patarongan, dengan wakif Nyai Hj. Rummah; Musholla Al-Hidayah dan Musholla Al-Khusin di desa yang sama, masing-masing dengan wakif Nyai Buniyah dan H. Musa’i; serta Musholla Al-Jakfari yang diwakafkan oleh KH. Mohammad Tijam (alm). Satu lokasi lainnya adalah Musholla Darul Ulum di Desa Dulang dengan wakif Ustad Jamik.
Koordinator Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf KUA Kecamatan Torjun, Ustad Mohammad Jappar, SHI, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata lintas instansi dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah wakaf yang telah lama dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Tanah wakaf sering kali digunakan secara aktif dalam kegiatan keagamaan dan sosial, namun belum seluruhnya memiliki kekuatan hukum yang jelas. Dengan adanya sertifikasi, kita ingin memastikan tanah ini aman, terlindungi, dan digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Jappar.
Senada dengan itu, perwakilan BPN Kabupaten Sampang menyatakan bahwa proses pengukuran menjadi langkah awal dari serangkaian proses menuju legalitas formal tanah wakaf.
“Pengukuran adalah tahap awal yang krusial. Dari sini, kami akan memproses data ke dalam sistem agraria nasional agar tanah-tanah ini memperoleh sertifikat resmi dan tercatat dengan sah,” ujar petugas teknis dari BPN Sampang di sela-sela kegiatan.
Kemenag Sampang menargetkan kegiatan serupa akan terus digencarkan di berbagai kecamatan lain guna mendorong seluruh tanah wakaf di Kabupaten Sampang memiliki legalitas yang kuat serta terlindungi dari potensi sengketa atau penyalahgunaan.( Humas)