Sunday, 10 Nov 2024
Berita

Kabag TU Kanwil Kemenag Jatim Jelaskan Kebijakan Penyelenggaraan Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M

kemenagsampang.com -Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur Nawawi mengungkapkan kuota haji secara nasional sebanyak 100.051 jamaah haji.

“ Sedangkan untuk Jawa Timur mendapatkan kouta sebanyak 16.048 Jamaah yang terdiri dari 15. 956 Jamah Haji, 20 Pembimbing KBHIU dan 72 Petugas Haji daerah “ ungkapnya.

Ini disampaikan Nawawi saat menyampaikan materi kebijakan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia di acara Bimbingan Manasik Haji Tahap I Tingkat Kabupaten yang diselenggarakan oleh Kantor Kemenag Sampang di Aula Hotel PKPRI Trunojoyo, Jalan Rajawali, Sampang, Rabu (25/05/2022).

Nawawi menjelaskan jamaah haji yang akan diberangkatkan pada tahun ini adalah mereka yang tertunda keberangkatannya pada 2020 lalu.

Selain itu, jemaah yang dipastikan berangkat yakni mereka yang masih berusia di bawah 65 tahun.

"Berdasarkan data kami, maka yang berangkat untuk 2022 ini adalah jemaah kita yang berhak di tahun 2020 atau jemaah tertunda pada 2020," Terang Nawawi.

Hilman lantas menjelaskan latar belakang aturan yang menentukan batas usia para calon jemaah haji (calhaj).

Dia menuturkan, usia dari jemaah haji yang diperkenankan untuk bergabung pada pelaksanaan haji 2022 ini dibatasi. Pembatasan itu berbeda dengan aturan yang dikenakan untuk jemaah umrah.

"Arab Saudi ingin lebih meyakinkan bahwa dalam pelaksanaan haji nanti jemaah bisa lebih selektif secara usia. Karena bagaimana pun pandemi belum dicabut," ungkap Nawawi

. "Sehingga jemaah yang usianya di atas 65 tahun untuk tahun ini berdasarkan pengumuman itu belum bisa diberangkatkan," lanjutnya

Selain soal usia, ada peraturan protokol kesehatan yang diterapkan Arab Saudi.

"Dan ini agak berbeda kebijakannya dengan prokes yang ditentukan untuk jemaah umrah. Misalnya dari segi pembuktian perlunya bukti PCR negatif dari jemaah maupun vaksin dan lainnya," jelas Nawawi

Lebih lanjut Hilman menjelaskan terkait biaya perjalanan  ibadah haji yang harus dibayarkan oleh masing-masih jama’ah.

“ Untuk BiPIH yang harus dibayar jamaah haji embarkasi Suarabaya sebesar Rp. 42.586.009 “ jelas Nawawi.

Dimana, lanjut Nawawi, rincian BiPIH itu digunakan untuk biaya Tiket Pesawat (PP) sebesar Rp. 32.200.000, Biaya Living cost yang diberikan ke jamaah)  sebesar kurang lebih Rp. 5.770.005, Keperluan sebagian akomodasi di Makkah Rp. 2.692.669, akomodasi di Madinah Rp. 769.334, dan untuk pengurusan  Visa sebesar Rp. 1.154.001.

Untuk pemberangkatan jamaah haji, Nawawi mengatakan mulai tanggal 3 Juni 2022 sudah harus masuk ke asrama haji.

“ Tanggal 4 Juni awal pemberangkatan kloter jamaah haji dan tanggal 3 juli menjadi akhir pemberangkatan, dijawalkan wukuf di arafah tanggal 8 juli 2022 dan tanggal 15 juli 2022 awal kedatangan jamaah haji kembali ke tanah air “ pungkasnya. (Red)

 

 

Post Comment