kemenagsampang.com -Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang H. Pardi menegaskan bahwa sejatinya fungsi dan posisi pengawas madrasah sangatlah strategis dalam mendorong peningkatkan kualitas pendidikan madrasah.
“ Selain melakukan supervisi, pengawas madrasah merupakan agen perubahan dan berfungsi sebagai konsultan pendidikan bagi para pengelola madrasah “ Ujar H.Pardi saat membuka acara Penyusunan Regulasi Supervisi Seksi Pendidikan Madrasah di Aula Kantor Kemenag Sampang, Kamis (01/09/2021).
Menurut H.Pardi, agar bisa melakukan akselarasi peningkatan kualitas madrasah maka diperlukan perubahan sikap dan mental yang dimulai dari diri pengawas itu sendiri.
“ Perubahan sikap itu saya istilahkan dengan REFORM “ ucap H. Pardi.
H.Pardi menjelaskan, REFORM yang dimaksud merupakan singkatan dari gabungan perubahan sikap yang harus dimiliki antara lain refleksi diri dengan kesadaran bahwa tugas mulia sebagai abdi negara harus membekali diri dg attitude dan hati yg terbuka dalam memandang tugas sebagai ibadah dan penuntun kepala madrasah , guru dan siswa menuju kompetensi yang lebih baik.
“ Lalu, Empowering yang artinya setiap pengawas harus mampu memberdayakan semua potensi yg ada di madrasah untuk bersama sama mencapai keunggulan “ tutur H.Pardi.
Selanjutnya, Kata H.Pardi, adalah Formalisme artinya adanya pengetahuan yang mendasari setiap tugasnya sebagai bentuk pelaksanaan tugas negara yg harus dilandasi dengan formulasi dan regulasi. Kemudian, Organizing yakni melakukan pengaturan penilaian, evaluasi dan monitoring dalam wilayah tugasnya.
Tak kalah pentingnya, Lanjut H.Pardi, pentingnya memiliki Responsibility yakni selalu cekatan menanggapi setiap perubahan regulasi dan implementasi kebijakan-kebijakan kemenag dan dinas pendidikan dalam rangka melayani bidang pendidikan.
“ Terakhir, Managing yakni melakukan pengelolaan supervisi, monitoring dan evaluasi guna menjalankan fungsi pengawas “ tambah H.Pardi
H. Pardi berharap jika semua pengawas benar-benar menjalankan sikap REFORM tersebut dengan baik maka madrasah akan berkembang sangat signifikan.
“ Insya Allah jika dilaksankan maka bukan mustahil di setiap kecamatan akan lahir dan tumbuh madrasah-madrasah unggulan “ pungkas H. Pardi.
Ditemui di tempat yang sama, Kasi Pendma Kemenag Sampang H. Mawardi mengatakan kegiatan yang digelar oleh pihaknya bertujuan untuk melakukan penyusunan regulasi tentang instrument monitoring pengawas madrah ke lembaga-lembaga pendidikan binaan.
“ Jadi dengan adanya kegiatan ini diharapkan para pengawas madrasah sudah punya pegangan untuk mengukur keberhasilan pendidikan di madrasah saat melakukan monitoring dan supervisi “ Kata H.Mawardi.
Selain itu, disampaikan H.Mawardi, kesempatan ini juga digunakan untuk mengenalkan pemanfaatan layanan transformasi digital yang telah dilaunching oleh kemenag Sampang berupa aplikasi layanan ptsp.kemenagsampang.com.
“ Tugas pengawas untuk membantu mensosialisasikannya baik bagi para pengelola madrasah maupun masyarakat lain secara lebih luas “ ucap H. Mawardi.
Kegiatan penyusunan regulasi supervisi itu diikuti sebanyak 45 orang yang terdiri dari Pengawas Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah(MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) se Kabupaten Sampang.(Red)