
kemenagsampang.com -Penandatanganan sekaligus serah terima Akta Ikrar Wakaf (AIW) berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, pada Jumat (31 Januari 2025). Acara ini melibatkan Kepala KUA Kecamatan Robatal, Muhammad Rusdi, sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yang bertanggung jawab atas pembuatan dan pengesahan AIW.
Dalam prosesi tersebut, Wakif atau pemilik tanah,Mat Durah, secara resmi mewakafkan sebidang tanah yang terletak di Dusun Kayu Abuh, Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal. Tanah tersebut akan dimanfaatkan untuk keperluan pembangunan dan pengelolaan sebuah musala.
Sebagai penerima amanah atau Nazhir, Nurul Yaqin ditunjuk untuk mengelola tanah wakaf tersebut. Selain itu, prosesi ini juga disaksikan oleh dua orang saksi yang turut menandatangani dokumen sebagai bagian dari prosedur hukum.
Kepala KUA Kecamatan Robatal, Muhammad Rusdi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan dan serah terima AIW ini merupakan langkah nyata dalam melestarikan tanah wakaf dan memastikan pemanfaatannya untuk kepentingan agama.
"Penyelesaian administrasi pembuatan AIW ini menjadi bagian penting dari perlindungan aset wakaf. Kami berharap tanah ini dapat dikelola dengan baik sesuai dengan tujuannya untuk kepentingan umat Muslim," ujarnya.
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa proses ini tidak hanya bertujuan untuk legalisasi wakaf, tetapi juga sebagai bagian dari amal jariyah bagi Wakif yang pahalanya akan terus mengalir. "Setelah proses ini selesai, kami mengimbau agar dokumen baik AIW maupun surat tanah segera diserahkan kepada Nadzir agar aset wakaf dapat dikelola dengan baik dan optimal," tambahnya.
Penandatanganan dan serah terima AIW ini menjadi tonggak penting dalam menjaga keberlangsungan dan manfaat tanah wakaf bagi umat Islam. Dengan adanya sinergi antara Pewakif, Nazhir, dan saksi, diharapkan tanah wakaf ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan menjadi contoh bagi pengelolaan wakaf yang produktif di Kecamatan Robatal.
Acara ini diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai bukti sah bahwa Akta Ikrar Wakaf telah diserahkan kepada Pewakif dan Nazhir, menandai komitmen bersama dalam menjaga dan memanfaatkan aset wakaf untuk kemaslahatan umat.(Humas)