
kemenagsampang.com -Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karangpenang menyelenggarakan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di Yayasan Pendidikan Sosial Dakwah dan Budaya Al-Hamidy, Desa Tlambah, Kecamatan Karangpenang, Kabupaten Sampang, Kamis (10/4/2025).
Tanah yang diwakafkan seluas lebih dari 1.004 meter persegi tersebut terletak di Dusun Lembana, Desa Tlambah. Wakif atau pihak yang mewakafkan tanah adalah Abd Halim. Sementara nazhir atau pengelola wakaf ditunjuk atas nama Khoirul Abror. Dua orang saksi turut hadir dalam penandatanganan, yakni Moh Iksan dan Suadi Ansori.
Kepala KUA Karangpenang, Syarif Toyyib, memimpin langsung prosesi penandatanganan, didampingi Penyuluh Agama Islam KUA Karangpenang, Paisol, S.Pd.I.
“Penandatanganan ini merupakan langkah penting dalam menjaga aset wakaf agar bermanfaat bagi kepentingan agama dan kemaslahatan umat,” ujar Syarif Toyyib.
Ia juga menambahkan bahwa sebelum penandatanganan dilakukan, telah dilakukan peninjauan lokasi pada 17 Maret 2025 guna menentukan titik koordinat dan dokumentasi kondisi tanah. Informasi tersebut diunggah ke dalam Aplikasi Siwak sebagai bagian dari proses administrasi pembuatan e-AIW (Akta Ikrar Wakaf Elektronik).
“Dokumen AIW dan surat tanah akan segera diserahkan kepada nazhir agar pengelolaan wakaf dapat berjalan secara tertib dan berkelanjutan,” tambah Syarif Toyyib.
Kegiatan ini menjadi bentuk konkret dalam mengamankan dan memanfaatkan tanah wakaf secara optimal. Diharapkan, wakaf ini menjadi amal jariyah yang terus mengalir bagi wakif serta memberi manfaat jangka panjang bagi umat Islam di wilayah tersebut.( Humas)