kemenagsampang.com -Dalam rangka pelaksanaan birokrasi yang bersih dan maksimal dalam pelayanan, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja (Perkin) Tahun 2023 kepada Pejabat di lingkungan Kemenag Sampang Tahun di Aula Kantor Kemenag Sampang, Selasa (27/12/22).
Kegiatan Penandatanganan diikuti Pejabat Struktural/Fungsional di lingkungan kerja kantor Kemenag Sampang, Kepala Satuan Kerja (Madrsah) serta Kepala KUA Kecamatan.
Saat memberikan arahan, Kepala Kemenag Sampang Abdul Wafi menyampaikan Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap awal tahun sebagai tanda dimulainya pelaksanaan program dan kegiatan pada satuan kerja Kementerian Agama.
Abdul Wafi menjelaskan penandatanganan Pakta Integritas mengacu pada Peraturan Menpan-RB No 49 Tahun 2011. Dokumen Pakta Integritas berisi janji pegawai untuk taat melaksanakan tugas fungsi, bertanggung jawab dan berperan sesuai Peraturan Perundang-Undangan. Aparatur Sipil Negara harus sanggup untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme
“Sedangkan Perjanjian Kinerja merupakan wujud implementasi Keputusan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja pada Kementerian Agama,” jelasnya.
Menurutnya, Pakta Integritas dan Perkin ini merupakan komitmen yang harus dilaksanakan sekaligus sebagai pedoman dalam mengemban tugas selaku ASN.
“Bukan sekedar tanda tangan di atas kertas belaka, melainkan juga menjadi target yang disusun serta harus direalisasikan dengan komitmen dan tanggung jawab serta tepat waktu," tandasnya.
Dikatakannya, Pakta Integritas dan Perkin merupakan dua hal yang tidak dapat terpisahkan, keduanya saling melengkapi dan saling berkait serta butuh komitmen ataupun kerjasama dari seluruh pemangku jabatan.
“Memiliki target sesuai program dan anggaran DIPA serta disesuaikan dengan rencana strategis Kementerian Agama. Sehingga baik buruknya capaian ada pada kita semua, oleh karenanya mari bersama, agar seluruh target dapat terserap dan seluruh dana DIPA akuntabel dan tepat sasaran," harapnya.
Untuk capaian pengunaan DIPA, lanjut Abdul Wafi, Kementerian Agama menargetkan serapan anggaran harus sudah mencapai 70 persen di bulan juli 2023.
“ Tentu ini membutuhkan efektifitas dalam penyerapan anggaran, pilih yang paling bermanfaat bagi pelayanan masyarakat untuk digunakan terlebih dahulu “ tukas Abdul Wafi. (Red)