Friday, 14 Nov 2025
Uncategorized

Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, KUA Torjun Lakukan Koordinasi ke BPN Sampang

kemenagsampang.com-Koordinator Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah KUA Torjun, Jappar, melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sampang pada Kamis (13/11/2025). Pertemuan ini digelar untuk membahas sejumlah berkas permohonan sertifikasi tanah wakaf yang masih belum lengkap dan bermasalah pada dokumen Akta Ikrar Wakaf (AIW) maupun Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW).

Jappar menjelaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah penting untuk memastikan aset-aset wakaf terlindungi dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Ia menegaskan perlunya kolaborasi erat antara pemerintah, nadzir, dan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan tanah wakaf.

“Kendala yang sering muncul adalah kurangnya dokumen pendukung dari wakif atau ahli waris, serta masalah teknis pada AIW dan APAIW. Ini yang kami sinkronkan hari ini bersama BPN,” ujar Jappar.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah titik persoalan dibahas, mulai dari kelengkapan berkas hingga penyesuaian data administrasi yang diperlukan BPN untuk proses sertifikasi. Jappar berharap koordinasi ini mempercepat penyelesaian dokumen yang tertunda.

“Kami ingin semua proses berjalan transparan, akuntabel, dan melibatkan seluruh pihak terkait. Harapannya, sertifikasi dapat tuntas lebih cepat sehingga memberikan kepastian hukum bagi yayasan maupun masyarakat yang memanfaatkan tanah wakaf,” tambahnya.

KUA Torjun menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penertiban aset wakaf agar tertata secara hukum, aman, dan bermanfaat bagi kepentingan publik.(Nanang/Red)

Post Comment