kemenagsampang.com -Kementerian Agama Kabupaten Sampang melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD. Pontren) adakan acara Pembinaan sekaligus Penyerahan Ijin Operasional Pondok Pesantren (IJOP) di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang, Rabu (28/08/2024).
Tampak hadir Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kab. Sampang H. Abdul Wafi, S.Pd. M.Pd didampingi oleh Kasi PD. Pontren, H. Imam Mahmudi, SH, M.AP serta Pengasuh Pondok Pesantren.
Menurut KaKan Kemenag Sampang Abdul Wafi, adanya ijin operasional bagi pondok pesantren merupakan bukti pengakuan pemerintah atas kehadiran lembaga pendidikan keagamaan itu. Dia berharap proses administrasi dan pembelajaran di pondok pesantren berjalan lancar
“Dengan diterbitkan izin terdaftar bagi Pesantren, Pesantren yang bersangkutan secara hukum telah diakui (recognize) oleh Kementerian Agama untuk melakukan kegiatan dan program sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat pada Pesantren dan berhak untuk mendapatkan pembinaan, fasilitas dan lain lain yang melekat berdasarkan perundang undangan,” terang Abdul Wafi.
Imam Mahmudi selaku Kasi PD. Pontren Kemenag Sampang menambahkan bahwa dengan diterbitkannya Ijin Operasional Baru bagi Pondok Pesantren, Pondok harus tetap menjaga eksistensi lembaga masing masing baik dalam adminitrasi, operasional, terutama dalam mencetak generasi bangsa yang handal dan berakhlaqul karimah, jelas beliau.
" Berdasarkan pengajuan Ijop Baru Pondok Pesantren pada tahap ini, Pondok yang mengajukan Ijop Baru yang telah disetujui dan akan menerima langsung sebanyak 14 " ujarnya.
Untuk itu, pihaknya mengingatkan kembali agar pondok menyiapkan, menyusun, dan mendokumentasikan seluruh data lembaganya,
“Diharapkan setiap pondok untuk mengurus semua administrasi, seperti aplikasi Emis dan lainnya, terakhir kita berharap kedepan tidak ada lagi Pondok Pesantren maupun Lembaga Keagamaan lainnya yang tidak terdaftar di Kementerian Agama.’ kata Imam Mahmudi.(Humas)