
kemenagsampang.com- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Torjun melalui Koordinator Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Mohammad Jappar, melaksanakan serah terima sertifikat tanah wakaf secara langsung kepada para nadzir, Selasa (24/6). Penyerahan dilakukan di lokasi masing-masing tanah wakaf sebagai bagian dari upaya percepatan legalitas aset wakaf di wilayah Kecamatan Torjun.
Adapun dua bidang tanah yang diserahterimakan yakni: anah Wakaf Masjid Nurul Ihsan di Perumahan Savira Residence, Desa Pangongsean, seluas 446 meter persegi. Serta,tanah Wakaf Musholla Al-Jakfari, Dusun Binangun, Desa Patarongan, seluas 264 meter persegi.
“Serah terima sertifikat tanah wakaf adalah proses krusial untuk menjamin kepastian hukum dan tata kelola wakaf yang baik di masyarakat,” ujar Mohammad Jappar saat memberikan keterangan di sela prosesi serah terima.
Ia menjelaskan, proses serah terima meliputi tiga tahap utama, yaitu pengesahan sertifikat oleh pejabat berwenang, serah terima fisik kepada nadzir, serta kelengkapan dokumen pendukung seperti akta ikrar wakaf dan surat keterangan wakaf. Proses ini tidak hanya administratif, namun juga menjadi bentuk perlindungan hukum atas aset umat.
Lebih lanjut, Jappar menekankan tiga manfaat utama dari penyerahan sertifikat tanah wakaf, yakni memberikan kepastian hukum kepada nadzir, mendukung pengelolaan wakaf secara transparan dan akuntabel, serta meningkatkan kualitas layanan keumatan melalui aset wakaf yang legal dan terkelola.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat, khususnya Kementerian Agama, Kantor Pertanahan, dan para nadzir yang telah bersinergi dalam menyelesaikan proses ini,” tambahnya..(Humas)