
kemenagsampang.com -Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang mengeluarkan imbauan penting kepada seluruh lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama, khususnya RA (Raudhatul Athfal) dan Madrasah.
Himbauan tersebut mengharuskan setiap lembaga pendidikan untuk segera menyelesaikan serta menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang telah diterima.
Menurut Kasi Pendma Kemenag Sampang Wahyu Hidayat, dana BOP dan BOS merupakan bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah untuk mendukung operasional harian dan berbagai kegiatan pendidikan di RA dan Madrasah. Oleh karena itu, pengelolaan dana ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
" Salah satu upaya untuk memastikan hal tersebut adalah dengan menyusun LPJ yang lengkap dan akurat, yang mencakup berbagai aspek penggunaan dana" tegasnya,
Wahyu Hidayat menegaskan bahwa setiap laporan harus ditandatangani oleh Kepala RA atau Madrasah masing-masing, sebagai bentuk tanggung jawab dan pengesahan atas data yang disampaikan. Penandatanganan ini juga menunjukkan bahwa Kepala lembaga tersebut telah melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap seluruh dokumen yang dilaporkan.
" Laporan itu nantinya akan diserahkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang, khususnya pada Seksi Pendidikan Madrasah, yang akan melakukan pengecekan dan evaluasi lebih lanjut " terang Wahyu sapaan akrbanya.
Buku Kas Umum (BKU), Buku Pembantu Bank, Buku Pembantu Pajak,Buku Pembantu Kas Tunai,Bukti penerimaan honor guru serta Kuitansi dan Bukti Pembayaran.
Wahyu juga mengingatkan bahwa penyampaian LPJ ini bukan hanya sebagai formalitas administratif, tetapi juga sebagai salah satu indikator penilaian terhadap kinerja lembaga dalam mengelola dana BOP/BOS. Laporan yang tidak lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan dapat berpengaruh negatif terhadap penilaian kinerja lembaga dan dapat mempengaruhi alokasi dana di masa mendatang.
" Dengan adanya himbauan ini, diharapkan seluruh RA dan Madrasah di Kabupaten Sampang dapat segera menindaklanjuti dan menyelesaikan laporan yang diperlukan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan, karena ini menjadi landasan penting bagi peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Sampang, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi peserta didik dan masyarakat luas " tutupnya. (Humas)