Tuesday, 11 Feb 2025
Berita

Upaya Cegah Pernikahan Dini, KUA Karang Penang Sampaikan Pentingnya Pendewasaan Usia Nikah

kemenagsampang.com - Bertempat  di Aula Kantor Kecamatan Karang Penang, Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (KB) Kabupaten Sampang menggelar penyuluhan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi yang menghadirkan Kepala KUA Kecamatan Karang Penang, H. M. Syarif Toyyib, sebagai narasumber utama, Rabu (30/10/2024).

Dalam penyuluhan bertema "Pendewasaan Usia Nikah Menurut Undang-Undang," H. M. Syarif Toyyib menjelaskan pentingnya mematuhi UU No 16 Tahun 2019, yang merevisi UU No 1 Tahun 1974, tentang batas minimal usia perkawinan, yakni 19 tahun.

Menurut H. M. Syarif Toyyib, ketentuan ini diharapkan bisa menjadi upaya efektif dalam mencegah pernikahan dini yang dapat mengakibatkan dampak sosial serius seperti kekerasan rumah tangga, kemiskinan, dan kematian ibu dan bayi. Ia menekankan bahwa peran pencegahan pernikahan dini harus melibatkan berbagai pihak, termasuk:

  1. Peran Orang Tua: Memperkenalkan anak pada aturan pernikahan, mendukung wajib belajar 12 tahun, dan menjaga komunikasi yang sehat dengan anak.
  2. Peran Anak: Mengikuti wajib belajar dan memahami pentingnya kesehatan reproduksi.
  3. Peran Masyarakat: Mendukung kampanye pencegahan pernikahan dini melalui berbagai program di lingkungan masyarakat dan sekolah.
  4. Peran Pemerintah: Mengembangkan program kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, dan memantau keberlangsungan program pencegahan pernikahan dini.

Acara ini dihadiri oleh para kader KB dari wilayah Kecamatan Karang Penang yang diharapkan dapat menyebarluaskan pengetahuan yang telah didapatkan dalam kegiatan ini. Penyuluhan ini adalah langkah strategis Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Sampang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan reproduksi dan peran keluarga dalam mencegah pernikahan dini.

Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap masyarakat tidak hanya memahami regulasi yang ada, tetapi juga turut aktif menjaga generasi muda agar dapat tumbuh dengan baik, mendapatkan pendidikan yang layak, dan mencapai usia dewasa secara fisik maupun mental sebelum menikah.(Humas)

Post Comment