kemenagsampang.com-Sebuah momen berkesan terlaksana di Desa Plampaan, Kecamatan Camplong, dengan digelarnya kegiatan pengucapan dan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf, Rabu 27 Agustus 2025. Dalam kegiatan ini, seorang janda bernama Siti Murrah secara ikhlas mewakafkan tanah warisan suaminya seluas 828 meter persegi untuk kepentingan pendidikan.
Tanah tersebut diwakafkan bagi MTs Fatihul Athfal, madrasah pertama di Desa Plampaan yang akan menjadi kebanggaan masyarakat setempat. Dalam ikrar wakaf tersebut, amanah sebagai Nadzir dipercayakan kepada KH. Umar Faruq, tokoh agama sekaligus pendiri MTs Fatihul Athfal.
KH. Umar Faruq mendirikan madrasah ini atas dorongan masyarakat yang menginginkan agar anak-anak Desa Plampaan dapat mengenyam pendidikan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke seberang.
" Dengan adanya wakaf tanah ini, keberlangsungan dan pengembangan madrasah ini semakin memiliki landasan yang kuat " ungkapnya
Kepala KUA Kecamatan Camplong Abdul Hamid, MHI. menyampaikan apresiasinya atas ketulusan wakaf ini. “Langkah mulia Ibu ST. Murrah adalah bukti nyata bagaimana wakaf dapat menjadi jalan untuk membangun peradaban, khususnya di bidang pendidikan,” ujarnya.
Salah seroang Tokoh Pemuda Desa Plampaan, Amin Jakfar pun menyambut gembira ikrar wakaf tersebut. Amin menilai bahwa wakaf ini akan menjadi amal jariyah yang tidak hanya bermanfaat bagi generasi sekarang, tetapi juga bagi anak cucu di masa yang akan datang.
" MTs Fatihul Athfal diharapkan semakin berkembang menjadi pusat pendidikan Islam yang melahirkan generasi berilmu, beriman, dan berakhlak mulia di Desa Plampaan " harap Amin.(Humas)





