Friday, 3 Oct 2025
Uncategorized

KUA Kedungdung Gelar Penandatanganan Massal Akta Ikrar Wakaf

kemenagsampang.com-Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungdung menggelar kegiatan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) secara massal, Kamis (17/7). Kegiatan ini dihadiri oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Sampang, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor ATR/BPN Kabupaten Sampang, serta perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Sampang. Acara juga melibatkan langsung para wakif dan nadzir dari sejumlah desa di wilayah tersebut.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kesadaran dan akuntabilitas pengelolaan wakaf di tingkat kecamatan. Dengan penandatanganan AIW secara kolektif, diharapkan proses legalisasi wakaf berjalan lebih cepat dan tertib.

 

Kepala KUA Kecamatan Kedungdung, Sukron Ma’mun, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program prioritas Kementerian Agama dan ATR/BPN dalam mendorong tertib administrasi wakaf.

“Melalui penandatanganan AIW massal ini, kita ingin memastikan wakaf tidak hanya sah secara syar’i, tapi juga kuat secara hukum negara. Ini penting agar tanah wakaf bisa dikelola dengan efektif dan member manfaat luas bagi umat,” ujar Sukron.

Perwakilan Kantor ATR/BPN Sampang menambahkan bahwa AIW merupakan dokumen penting dalam proses sertifikasi tanah wakaf. Dengan adanya ikrar yang tercatat resmi, proses penerbitan sertipikat tanah wakaf dapat dipercepat dan memberi perlindungan hukum yang lebih kuat.

Wakif dan nadzir yang hadir turut menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya acara ini. Mereka berharap dengan legalitas yang semakin tertata, pengelolaan aset wakaf dapat berjalan lebih profesional dan tepat guna.

Penandatanganan AIW massal ini juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola wakaf yang transparan, serta membuka jalan bagi optimalisasi aset wakaf dalam mendukung pembangunan keumatan di tingkat lokal..(Humas) 

 

 

Post Comment