kemenagsampang.com-Komitmen dalam menertibkan administrasi dan memperkuat legalitas aset wakaf kembali ditunjukkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Torjun. Selasa (26/8), KUA Torjun bersama Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Sampang serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampang menggelar penandatanganan akta ikrar wakaf secara massal di kantor setempat.
Sebanyak lima berkas wakaf berhasil diproses dalam kegiatan tersebut. Di antaranya, wakaf tanah untuk Yayasan Pendidikan Islam Nur Misbahul Ulum Jeruk Porot seluas 2.739 meter persegi, Yayasan Nurmatis Jeruk Porot (1.777 m²), Yayasan Royhanul Amin Desa Tanah Merah (50 m²), Masjid Al-Mabrur Desa Torjun (175 m²), serta Mushalla Bahrul Ulum Desa Patarongan (91 m²).
Proses penandatanganan dilakukan resmi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), dengan melibatkan wakif, nadzir, serta dua orang saksi dari masing-masing lembaga penerima.
Kepala KUA Torjun, Syaifuddin, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata untuk memberikan kepastian hukum atas aset wakaf masyarakat.
“Dengan adanya sinergi lintas lembaga, kami ingin memastikan bahwa wakaf di masyarakat benar-benar terlindungi dan memiliki kekuatan hukum,” ujarnya.
Kegiatan tersebut disambut positif para tokoh masyarakat dan nadzir. Mereka berharap program penandatanganan ikrar wakaf massal dapat dilaksanakan secara rutin,.
Salah satunya dari Satgas Mawadah MWCNU Kecamatan Torjun, Mohammad Jappar. Ia menilai langkah KUA Torjun ini patut diapresiasi. “Wakaf yang sah secara hukum akan memberi manfaat besar, tidak hanya bagi lembaga penerima, tetapi juga untuk keberkahan wakif dan kesejahteraan umat,” katanya.(Humas)





