Friday, 3 Oct 2025
Berita

Dua Warga Pajeruan Wakafkan Tanah, KUA Kedungdung Terbitkan AIW

kemenagsampang.com-Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungdung memfasilitasi pelaksanaan penandatanganan ikrar wakaf di dua lokasi berbeda, yakni Dusun Batokombung dan Dusun Mangar, Desa Pajeruan, Rabu (10/9). Prosesi berlangsung khidmat dengan melibatkan nadzhir, wakif, serta saksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dua tanah wakaf resmi diserahkan oleh para wakif untuk kepentingan yayasan pendidikan dan keagamaan. Nimah, warga Dusun Batokombung, mewakafkan tanahnya kepada Yayasan Badrul Munir, sedangkan Zainab dari Dusun Mangar menyerahkan tanahnya untuk Yayasan Sosial dan Pendidikan Islam Modern Al Kautsar.

Kepala KUA Kecamatan Kedungdung, Sukkron Ma’mun, menegaskan bahwa penerbitan akta ikrar wakaf menjadi langkah penting untuk menjaga legalitas sekaligus keberlangsungan pemanfaatan aset wakaf. “Proses ini diharapkan dapat menjaga aset wakaf dan memanfaatkannya sepenuhnya sesuai tujuan wakaf, yaitu untuk tempat pendidikan dan ibadah,” ujarnya usai mendampingi pelaksanaan bersama operator Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) KUA Kedungdung.

Salah satu Wakif, Nimah menyampaikan rasa syukurnya karena proses berjalan lancar. “Saya ikhlas mewakafkan tanah ini agar bisa dimanfaatkan untuk pendidikan agama dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat. Semoga menjadi amal jariyah yang terus mengalir,” ungkapnya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen KUA Kecamatan Kedungdung untuk mendukung optimalisasi pengelolaan wakaf di masyarakat, sekaligus memastikan aset wakaf memiliki kepastian hukum serta memberi manfaat luas bagi kepentingan sosial dan keagamaan.(Humas)

Post Comment