Thursday, 25 Sep 2025
Berita

KUA Robatal Serahkan Sertifikat Wakaf, Perkuat Legalitas Aset Umat

kemenagsampang.com-Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Robatal menyerahkan dua sertifikat wakaf kepada pemohon dalam acara yang digelar di Aula KUA Robatal, Selasa (23/9/2025). Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat legalitas aset wakaf serta memastikan keberlanjutan pemanfaatannya bagi masyarakat.

Penyerahan sertifikat merupakan hasil sinergi antara KUA dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mendukung tertib administrasi perwakafan. Sertifikat pertama diberikan kepada wakif Bunaji, yang mewakafkan harta benda kepada Yayasan Pendidikan Sosial Istihlal Al-Ta’ali. Adapun sertifikat kedua diserahkan kepada Masjid Istihlal, dengan wakif Samsudi dan nadzir atas nama Bunaji.

Kepala KUA Kecamatan Robatal, Mohammad Rusdi, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat terkait legalitas wakaf.

“Sertifikat wakaf bukan sekadar dokumen, tetapi bukti hukum yang menjamin keberlangsungan dan perlindungan terhadap aset wakaf. Ini langkah strategis dalam menjaga amanah umat sekaligus meningkatkan profesionalisme pengelolaan wakaf,” ujarnya.

Rusdi menambahkan, keberhasilan program ini tidak lepas dari peran aktif BPN yang terus bersinergi dengan Kementerian Agama dalam sertifikasi tanah wakaf. Para pemohon menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas kepastian hukum yang kini mereka peroleh.

Penyerahan sertifikat wakaf ini menunjukkan bahwa kolaborasi antarinstansi mampu menghadirkan layanan publik yang efektif, transparan, dan berdampak langsung bagi masyarakat.(Sofi/Red)

Post Comment