Thursday, 25 Sep 2025
Berita

Sertifikat BIMWIN Jadi Syarat Nikah, KUA Sampang Bekali Catin Ilmu Rumah Tangga

kemenagsampang.com-Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sampang menggelar Bimbingan Perkawinan (BIMWIN) bagi calon pengantin, Rabu (25/9/2025). Kegiatan ini tidak hanya menjadi syarat administratif pencatatan nikah, tetapi juga sarana membekali pasangan muda dengan pengetahuan agama, pemahaman hak dan kewajiban, serta keterampilan membangun keluarga sakinah.

Usai mengikuti bimbingan, para calon pengantin langsung menerima Sertifikat Bimbingan Perkawinan. Sertifikat ini, menurut Kepala KUA Kecamatan Sampang,  Abd. Salam, bukan sekadar formalitas, melainkan wujud komitmen pasangan dalam menyiapkan rumah tangga harmonis dan penuh tanggung jawab.

“Bimbingan ini bertujuan agar pasangan yang akan menikah memiliki bekal pengetahuan agama dan keterampilan hidup berumah tangga. Dengan adanya sertifikat ini, harapannya mereka benar-benar siap membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah,” ujar Abd. Salam.

Selama bimbingan, peserta mendapat materi seputar strategi menjaga keharmonisan rumah tangga, komunikasi efektif antara suami-istri, hingga penguatan nilai agama dalam kehidupan sehari-hari. Suasana kegiatan berlangsung interaktif, dengan calon pengantin aktif bertanya dan berbagi pengalaman.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, KUA Sampang berharap seluruh pasangan dapat mengamalkan ilmu yang diperoleh, sehingga lahir keluarga-keluarga kuat yang mampu berkontribusi dalam kehidupan sosial masyarakat.(Halimi/Red)

Post Comment