
kemenagsampang.com-Komitmen dan integritas sebagai pelayan masyarakat kembali ditunjukkan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Robatal, Mohamad Rusdi. Usai memimpin prosesi akad nikah pada Selasa pagi (30/9/2025), ia langsung bergeser ke Dusun Kamereh Daya, Desa Pandiyangan, untuk menandatangani Akta Ikrar Wakaf (AIW).
Dalam kesempatan itu, Nur Aisi dengan tulus mewakafkan bangunan Mushola An Nur seluas 243 meter persegi. Mushola yang selama ini menjadi tempat anak-anak mengaji dan masyarakat beribadah itu, resmi diikat secara hukum sebagai wakaf. Abdur Rahman ditunjuk sebagai nadzir, dengan disaksikan dua saksi, Masdin dan Mistiyah.
Proses penandatanganan AIW turut didampingi Sofatul Jennah, penyuluh agama Islam sekaligus operator AIW, serta Muhari, staf administrasi KUA. Kehadiran keduanya memastikan kelancaran administrasi sekaligus penguatan legalitas wakaf.
Rusdi menegaskan pentingnya wakaf bagi keberlangsungan umat. “Kami mengapresiasi niat baik para wakif dan nadzir yang telah berkontribusi untuk kemaslahatan umat. Semoga wakaf ini menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya, serta membawa berkah bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.
Sementara itu, pihak wakif dan nadzir menyampaikan rasa syukur atas pendampingan yang diberikan KUA.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Kepala KUA dan seluruh tim yang telah membantu mewujudkan legalitas Mushola An Nur ini. Ini adalah bentuk kepercayaan kami kepada Kementerian Agama sebagai jembatan untuk memastikan wakaf sah secara hukum,” kata Nur Aisi dan Abdur Rahman.
Wakaf Mushola An Nur menjadi bukti konkret sinergi masyarakat dan negara dalam menjaga keberlangsungan sarana ibadah. Lebih dari sekadar dokumen hukum, wakaf ini dipandang sebagai inspirasi bagi masyarakat untuk turut berkontribusi dalam kebaikan yang memberi dampak lintas generasi.(Sofi/Red)