
kemenagsampang.com-Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Torjun, Akhmad Syaifuddin, memimpin langsung prosesi serah terima Akta Ikrar Wakaf (AIW) milik Yayasan Permata Bunda Pangongseyan yang digelar di Desa Pangongseyan, Kecamatan Torjun, pada Kamis (9/10/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Torjun, Jappar, serta pengurus Yayasan Permata Bunda Pangongseyan. Serah terima tersebut menandai komitmen bersama dalam memperkuat pengelolaan wakaf yang transparan, produktif, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Tanah wakaf yang diikrarkan memiliki luas 416 meter persegi, dan akan dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan keagamaan serta sosial kemasyarakatan di lingkungan yayasan.
Dalam sambutannya, Akhmad Syaifuddin menegaskan bahwa wakaf merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan kemaslahatan umat dan pemberdayaan masyarakat.
“Wakaf bukan hanya soal ibadah, tetapi juga bentuk kontribusi nyata umat untuk kemajuan sosial dan pendidikan. Kami berharap wakaf ini menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam mengelola wakaf secara produktif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, kegiatan seperti ini diharapkan dapat menjadi momentum penting untuk membangun kesadaran masyarakat akan potensi besar wakaf dalam memperkuat ekonomi umat.
“Dengan adanya kegiatan serah terima akta ikrar wakaf ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan wakaf, serta memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan kemajuan Yayasan Permata Bunda Pangongseyan. Semoga kegiatan ini menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk mengelola wakaf secara efektif dan bermanfaat,” tambahnya.
Sementara itu, Jappar, selaku PPAIW KUA Torjun, menyebut bahwa proses serah terima AIW ini merupakan bagian dari langkah sistematis dalam menciptakan tata kelola wakaf yang akuntabel.
“Serah terima akta ikrar wakaf bukan hanya administrasi formal, tetapi langkah nyata untuk memastikan aset wakaf dikelola dengan baik dan memberi manfaat luas bagi masyarakat,” tuturnya.
Kegiatan ini semakin menegaskan peran KUA Torjun yang tidak hanya sebagai lembaga pelayanan pernikahan dan keagamaan, tetapi juga sebagai garda depan dalam penguatan literasi dan tata kelola wakaf di masyarakat Torjun dan sekitarnya.(Nanang/Red)