
kemenagsampang.com-Di balik prosesi akad nikah yang berlangsung khidmat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Camplong, terselip pesan penting tentang aturan dan makna pernikahan yang sah. Kepala KUA Kecamatan Camplong, Abdul Hamid, bukan hanya memimpin jalannya akad, tetapi juga bertindak sebagai wali hakim bagi mempelai wanita, ang tidak memiliki wali nasab atau keluarga sedarah yang diketahui keberadaannya.
Dalam prosesi tersebut, Abdul Hamid menegaskan bahwa tugas sebagai wali hakim bukan wewenang sembarang orang, melainkan otoritas khusus Kepala KUA sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dan regulasi Kementerian Agama.
“Perlu diketahui, wali hakim hanya boleh dilakukan oleh Kepala KUA. Ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tidak boleh orang lain atau tokoh masyarakat bertindak sebagai wali hakim tanpa dasar hukum,” ujarnya menekankan di hadapan saksi dan para hadirin, Selasa (14/10/2025).
Ia menjelaskan, ketentuan ini merupakan bagian penting dalam menjaga keabsahan akad nikah, agar sah secara agama sekaligus diakui oleh negara. Dengan adanya wali hakim, calon pengantin yang tidak memiliki wali nasab tetap memiliki hak untuk menikah secara sah, tertib, dan bermartabat.
Selain menegaskan aturan tentang wali hakim, Abdul Hamid juga mengingatkan masyarakat bahwa nikah di KUA tidak dipungut biaya alias gratis, selama dilaksanakan di kantor KUA pada jam kerja.
“Kami di KUA selalu siap membantu masyarakat. Bukan hanya melayani secara administratif, tetapi juga memberikan edukasi agar setiap pernikahan sesuai tuntunan syariat dan peraturan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Prosesi akad berlangsung lancar dan penuh haru. Dengan sikap ramah dan tutur edukatif, Abdul Hamid memberikan contoh nyata bagaimana KUA bukan hanya tempat pencatatan nikah, tetapi juga pusat bimbingan hukum dan moral keagamaan bagi masyarakat.
Langkah ini menunjukkan komitmen KUA Camplong untuk menghadirkan layanan publik yang sah, mudah, gratis, dan berkesan, sekaligus menegaskan pentingnya pemahaman hukum dalam setiap pernikahan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.(Usman/Red)