kemenagsampang.com-KUA Kecamatan Pangarengan terus berupaya mencegah praktik nikah sirri yang marak terjadi di masyarakat. Salah satu langkah nyatanya dilakukan dengan menggelar bimbingan calon pengantin (Bimwin) pada Selasa (11/11/2025), yang diikuti oleh dua calon pengantin asal Desa Panyerangan, yakni Mashuri dari Dusun Hubby dan Nor Halimah dari Dusun Anyer.
Dalam kegiatan yang berlangsung di aula KUA Pangarengan tersebut, Penyuluh Agama Islam Abdul Wahab memberikan pemahaman tentang pentingnya pencatatan nikah secara resmi untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak pasangan suami istri serta anak yang akan lahir.
“Jangan sekali-kali melakukan nikah sirri karena sangat berbahaya. Tanpa pencatatan nikah, banyak hak yang dapat hilang dan merugikan terutama bagi istri dan anak,” tegas Abdul Wahab di hadapan peserta.
Ia menambahkan, akta nikah bukan sekadar selembar kertas, tetapi merupakan dokumen hukum yang menjadi bukti sah perkawinan di mata negara. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menyepelekan proses administrasi nikah di KUA.
Sementara itu, Kepala KUA Pangarengan, Ibrahim, menyampaikan bahwa kegiatan Bimwin ini merupakan bagian dari komitmen Kemenag Sampang melalui KUA Pangarengan dalam meningkatkan literasi hukum dan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi.
“Kami tidak ingin ada warga Pangarengan yang terjebak dalam nikah sirri. Semua calon pengantin kami bekali pemahaman hukum agar tahu betul pentingnya pernikahan yang tercatat dan sah secara negara,” ujar Ibrahim.
Ibrahim menegaskan, KUA tidak hanya berfungsi mencatat pernikahan, tetapi juga menjadi pusat edukasi keluarga sakinah. Melalui kegiatan seperti Bimwin, pihaknya berupaya memastikan setiap pasangan yang menikah memiliki pemahaman utuh mengenai tanggung jawab dan hak-hak hukum dalam pernikahan.
Kegiatan Bimwin rutin digelar KUA Pangarengan sebagai bagian dari program nasional “Catin Cerdas, Keluarga Sakinah” yang diinisiasi Kementerian Agama. Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar bahwa nikah resmi bukan sekadar syarat administratif, tapi juga bentuk perlindungan terhadap masa depan keluarga.(Marzuki/Red)





