
kemenagsampang.com-Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sampang yang juga Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Abd. Salam, memimpin prosesi ikrar wakaf sekaligus penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) langsung di lokasi tanah wakaf. Kehadirannya menjadi bukti komitmen pelayanan publik KUA di tengah kondisi pribadi yang tidak ringan.
Prosesi berlangsung khidmat dengan dihadiri wakif, nadzir, serta para saksi. Dalam kesempatan itu, Abd. Salam memastikan semua tahapan ikrar berjalan sesuai ketentuan hukum syariah maupun administrasi negara.
“Wakaf adalah amal jariyah yang manfaatnya akan terus mengalir. KUA berkomitmen memberikan layanan terbaik, agar niat tulus umat dapat terwujud dengan sah dan bermanfaat bagi banyak orang,” ujarnya.
Para pihak terkait menyatakan komitmennya dengan penuh kesungguhan. Ikrar wakaf ini tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai wujud nyata pengabdian untuk kemaslahatan umat melalui harta yang diwakafkan.
Bagi Abd. Salam, keterlibatan langsung dalam proses ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Seberat apapun kondisi yang saya hadapi, tugas pelayanan umat tetap harus menjadi prioritas,” katanya.
Kegiatan tersebut sekaligus menegaskan peran KUA tidak hanya dalam pencatatan pernikahan, tetapi juga dalam mengawal harta wakaf agar memberi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.(Halimi/Red)