
kemenagsampang.com-Suasana penuh kekhidmatan dan kehangatan kekeluargaan menyelimuti lingkungan Madrasah Miftahul Huda, Desa Terosan, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, pada Selasa, 21 Oktober 2025.Di tempat inilah berlangsung prosesi sakral Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebuah momentum penting bagi keberlangsungan pendidikan Islam dan pemberdayaan umat.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banyuates, yaitu Fatkhul Ulum dan Mu’din selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).Adapun pihak wakif (pemberi wakaf) adalah KH. Sarbulan, sementara Ustadz Jaddul Hasan bertindak sebagai nadzir (pengelola wakaf).
Prosesi dimulai dengan sambutan dan pemaparan singkat dari pihak KUA Banyuates mengenai makna dan urgensi wakaf.
Dalam kesempatan tersebut, Fatkhul Ulum menjelaskan bahwa wakaf bukan sekadar amal ibadah individu, melainkan instrumen keumatan yang memiliki kekuatan besar dalam membangun peradaban Islam, terutama di bidang pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.
“Wakaf memiliki nilai strategis sebagai bentuk sedekah jariyah yang manfaatnya tidak terputus. Setiap jengkal tanah yang diwakafkan untuk pendidikan akan menjadi ladang pahala yang terus mengalir, selama ilmu di tempat itu masih diajarkan dan diamalkan,” ujar Fatkhul Ulum, PPAIW KUA Banyuates.
“Kami mengapresiasi ketulusan KH. Sarbulan yang telah memberikan contoh nyata bagi masyarakat tentang pentingnya wakaf produktif untuk kemajuan umat,” tambahnya.
Setelah sambutan, KH. Sarbulan dengan penuh ketulusan membacakan ikrar wakaf di hadapan pejabat KUA, nadzir, dan saksi-saksi yang hadir.
Dalam ikrarnya, beliau menyatakan niat suci untuk mewakafkan sebidang tanah beserta bangunan di atasnya guna kepentingan pendidikan Islam dan kemaslahatan umat secara berkelanjutan.
Suasana haru pun menyelimuti prosesi tersebut, diiringi doa dan ucapan syukur dari seluruh pihak yang hadir.
Setelah pembacaan ikrar, dilakukan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf oleh seluruh pihak terkait, disahkan langsung oleh PPAIW KUA Banyuates.
Penandatanganan ini menjadi bukti sah secara hukum, yang menjamin harta wakaf tersebut tidak dapat dialihkan dari fungsi awalnya dan tetap dimanfaatkan bagi kepentingan umat.
Sebagai nadzir, Jaddul Hasan menyampaikan komitmennya untuk mengelola aset wakaf dengan amanah dan transparan.
“Kami berjanji akan menjaga dan mengelola wakaf ini sesuai syariat dan ketentuan hukum yang berlaku. Semoga wakaf ini menjadi sumber keberkahan dan manfaat yang luas bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.
Kegiatan diakhiri dengan doa bersama, memohon keberkahan bagi wakif, nadzir, dan seluruh pihak yang terlibat.(Humas/Red)