
kemenagsampang.com-Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Camplong melakukan verifikasi lokasi tanah wakaf seluas 531 meter persegi di Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Jumat (3/10). Proses ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA Camplong, Abdul Hamid, bersama tim pendamping.
Tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) nomor 02345 tersebut diwakafkan oleh Abd. Qodir, warga Bandung, yang tidak dapat hadir langsung di lokasi. Untuk itu, verifikasi dilakukan dengan penuh kehati-hatian guna memastikan keabsahan dokumen, kesesuaian batas tanah, serta status kepemilikan.
Dalam kegiatan ini, Abdul Hamid didampingi oleh Usman selaku operator Sistem Informasi Wakaf (Siwak) yang mencatat seluruh administrasi secara digital, Penyuluh Agama Islam Mohammad Marzuq dan Masyanto, serta Wildan Setia Permana yang hadir mewakili pihak wakif.
Abdul Hamid menegaskan pentingnya tahapan verifikasi sebelum ikrar wakaf dilaksanakan.
“Meskipun wakif berada di luar daerah, proses tetap kita jalankan sesuai prosedur. Ini demi menjaga keabsahan dan agar tanah wakaf benar-benar bermanfaat bagi kepentingan umat,” ujarnya.
Dengan selesainya verifikasi ini, proses ikrar wakaf diharapkan segera dapat dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku. Tanah wakaf di Desa Dharma Camplong nantinya diproyeksikan memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, sekaligus memperkuat peran wakaf sebagai instrumen pembangunan sosial dan keagamaan.(Usman/Red)