
kemenagsampang.com-Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karang Penang mencatat capaian penting dengan memimpin langsung penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) berbasis elektronik di Yayasan Nurul Huda Timur, Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Rabu (28/5). Langkah ini menjadi bagian dari komitmen KUA dalam mempercepat legalitas wakaf dan pengelolaan aset umat berbasis digital.
Kepala KUA Karang Penang, M. Syarif Toyyib, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, memimpin prosesi tersebut dengan didampingi Koordinator Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf, Paisol. “Legalitas wakaf bukan hanya soal administratif, tetapi juga bentuk perlindungan atas niat baik wakif untuk kemaslahatan umat,” ujar Syarif di hadapan para peserta.
Dalam kesempatan itu, A. Baihaki selaku wakif secara resmi mewakafkan sebidang tanah yang berlokasi di Dusun Rak Merakan, Desa Tlambah. Tanah tersebut akan digunakan untuk pembangunan pesantren.
Sebagai nadzir, atau pihak yang ditunjuk untuk mengelola wakaf, Ach. Sofwan dipercaya menerima amanah tersebut. Penandatanganan dokumen juga disaksikan oleh dua orang saksi yang ikut membubuhkan tanda tangan sesuai prosedur hukum.
Seremoni penandatanganan AIW ini ditutup dengan sesi foto bersama antara wakif, nadzir, pejabat KUA, dan saksi sebagai tanda sahnya penyerahan tanah wakaf. “Kami berharap sinergi ini terus terjaga agar aset wakaf benar-benar memberi manfaat jangka panjang bagi umat,” tambah Syarif.(Humas)