kemenagsampang.com-Tak menunggu masyarakat datang ke kantor, KUA Kecamatan Karangpenang memilih turun langsung ke lapangan untuk mempercepat pelayanan wakaf. Pada Selasa (11/11/2025), tim KUA Karangpenang melaksanakan cek berkas dan penetapan titik koordinat tanah wakaf di dua lokasi berbeda di Dusun Angsanah Timur, Desa Tlambah, Kecamatan Karangpenang, Kabupaten Sampang.
Dua lokasi yang diverifikasi kali ini adalah Musholla Al-Izzat dan Yayasan Al-Kholili — dua lembaga keagamaan yang berperan aktif dalam kegiatan sosial, pendidikan, dan spiritual masyarakat setempat.
Dalam kegiatan itu, tim KUA bersama wakif (pemberi wakaf) dan nadzir (pengelola wakaf) melakukan verifikasi lapangan, pengecekan data berkas, serta pengambilan titik koordinat menggunakan perangkat GPS. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan legalitas dan kejelasan batas tanah sebelum diterbitkannya Akte Ikrar Wakaf (AIW).
“Saya sangat mensuport dan bangga atas kinerja rekan-rekan petugas KUA yang terus bersemangat menjemput bola dalam menjalankan kewajiban sebagai ASN. Cek lokasi seperti ini langkah nyata kita memastikan proses wakaf berjalan sesuai aturan, transparan, dan akurat dari segi data maupun batas wilayah,” ujar Kepala KUA Karangpenang, Syarif Toyyib, di lokasi kegiatan.
Syarif menegaskan, kegiatan semacam ini bukan sekadar tugas administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral terhadap amanah umat.
“Semangat ini harus terus dijaga, karena wakaf adalah salah satu pilar penguatan ekonomi umat dan sarana ibadah yang berpahala jariyah,” tambahnya.
Sementara itu, Faisol, salah satu staf pelaksana lapangan, menjelaskan bahwa penetapan titik koordinat dilakukan dengan metode akurat agar seluruh data tanah sesuai dengan dokumen yang diajukan.
“Kami memastikan ukuran, batas, dan peruntukan tanah wakaf benar-benar cocok dengan berkas. Ini penting untuk proses penerbitan Akte Ikrar Wakaf,” jelasnya.
Langkah jemput bola yang diterapkan KUA Karangpenang mendapat apresiasi dari masyarakat karena dianggap memudahkan proses wakaf tanpa harus repot ke kantor. Selain mempercepat administrasi, pendekatan ini juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan Kemenag.
Program ini sejalan dengan visi Kementerian Agama dalam memperkuat tata kelola wakaf yang profesional, akuntabel, dan berdaya guna bagi kemaslahatan umat. Melalui kegiatan lapangan seperti ini, KUA Karangpenang berharap semakin banyak masyarakat yang termotivasi untuk berwakaf demi kepentingan sosial dan pendidikan.(Said/Red)





