kemenagsampang.com - Langkah nyata dalam melestarikan aset wakaf terus digaungkan KUA Karangpenang. Akta Ikrar Wakaf (AIW) resmi ditandatangani untuk sebidang tanah yang akan digunakan bagi pengembangan Yayasan Al-Mubarok Rukjeruk, Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karangpenang, Kabupaten Sampang, Kamis (15/5/2025).
Dalam prosesi tersebut, Kepala KUA Kecamatan Karang Penang, Syarif Toyyib, hadir langsung sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang bertanggung jawab atas pembuatan dan pengesahan dokumen wakaf.
Abd Ghani selaku wakif secara resmi mewakafkan sebidang tanah miliknya yang berlokasi di Desa Gunung Kesan. Tanah tersebut akan digunakan untuk kepentingan pembangunan Yayasan Al-Mubarok Rukjeruk. Sebagai nadzir atau pengelola wakaf, Sittiana ditunjuk untuk mengelola tanah tersebut secara optimal.
Penandatanganan AIW ini turut disaksikan oleh dua saksi yang ikut membubuhkan tanda tangan sebagai bagian dari prosedur legal formal.
Dalam sambutannya, Kepala KUA Karangpenang menekankan pentingnya proses ini sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset wakaf.
"Penyelesaian administrasi pembuatan AIW ini menjadi bagian penting dari perlindungan aset wakaf. Kami berharap tanah ini dapat dikelola dengan baik sesuai dengan tujuannya untuk kepentingan umat Muslim," ujar Syarif Toyyib.
Ia juga menambahkan bahwa proses ini bukan sekadar legalisasi, tetapi juga menjadi amal jariyah bagi pihak yang mewakafkan tanahnya.
"Setelah proses ini selesai, kami mengimbau agar dokumen baik AIW maupun surat tanah segera diserahkan kepada nadzir agar aset wakaf dapat dikelola dengan baik dan optimal," tambahnya.
Penandatanganan AIW ini menjadi tonggak penting dalam upaya menjaga keberlangsungan dan manfaat tanah wakaf. Sinergi antara wakif, nadzir, dan saksi diharapkan dapat menjadi contoh pengelolaan wakaf yang produktif di wilayah Karangpenang.(Humas)
