
kemenagsampang.com-Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungdung kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Pada Selasa (30/9/2025), KUA Kedungdung melaksanakan prosesi Taukil Wali bil Kitabah untuk calon pengantin asal Desa Pajeruan yang berencana melangsungkan pernikahan di Malaysia.
Prosesi taukil wali tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Kedungdung, Sukkron Ma’mun, dengan disaksikan oleh penghulu KUA setempat, Farid Ma’ruf, serta tokoh masyarakat Desa Pajeruan, Abd. Korip. Suasana berlangsung khidmat dan tertib, menandai keseriusan pihak KUA dalam memastikan setiap proses sesuai dengan ketentuan syariat maupun administrasi negara.
Dalam sambutannya, Sukkron Ma’mun menekankan bahwa pelayanan taukil wali bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi warganya.
“Pelayanan ini kami lakukan agar masyarakat yang menikah, baik di dalam maupun di luar negeri, tetap mendapatkan kepastian hukum sekaligus sah secara agama. Ini adalah bentuk ikhtiar kami untuk memberikan ketenangan dan kemudahan bagi calon pengantin serta keluarga,” ujar Sukkron Ma’mun.
Ia juga menambahkan bahwa pernikahan di luar negeri sering kali membutuhkan dokumen tambahan yang diatur secara ketat. Karena itu, kehadiran KUA dalam proses taukil wali menjadi pintu penghubung agar calon pengantin tidak menghadapi kendala administratif.
“Kami berupaya agar pelayanan ini tidak hanya memenuhi aturan, tetapi juga memberi rasa aman dan kepastian bagi warga. Pernikahan bukan hanya urusan pribadi, melainkan juga menyangkut hak dan kewajiban yang harus tercatat secara resmi,” tegasnya.
Tokoh masyarakat setempat, Abd. Korip, turut memberikan apresiasi atas pelayanan KUA Kedungdung. Ia menilai keberadaan KUA sebagai fasilitator sangat membantu masyarakat dalam memenuhi syarat pernikahan lintas negara.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan calon pengantin asal Desa Pajeruan dapat melaksanakan pernikahan di Malaysia tanpa hambatan, baik dari sisi agama maupun legalitas hukum. Pada saat yang sama, KUA Kedungdung meneguhkan perannya sebagai garda terdepan dalam menjaga sakralitas pernikahan sekaligus melindungi hak-hak masyarakat.(Luluk/Red)