Tuesday, 14 Oct 2025
Berita

Legalitas Wakaf Diperkuat, KUA Torjun Tuntaskan Dua AIW Sekaligus

kemenagsampang.com-Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) berlangsung di dua lokasi berbeda di Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Jumat (21/5). Lokasi tersebut yakni Mushola Darul Ulum di Dusun Palpal, Desa Dulang, dan Masjid Al-Hikmah di Dusun Pangsobih, Desa Kara.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Torjun, Akh. Syaifuddin,yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Ia didampingi oleh Koordinator Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf KUA Torjun, Mohammad Jappar

Dalam prosesi tersebut, Nadzir perseorangan dari masing-masing lokasi, yakni KH. Fauzi untuk Mushola Darul Ulum dan Kiai Ismail untuk Masjid Al-Hikmah, menyampaikan ucapan terima kasih atas kemudahan layanan wakaf yang diberikan oleh KUA Torjun. Mereka menegaskan bahwa tanah wakaf tersebut akan dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan Al-Qur’an dan pelaksanaan ibadah salat lima waktu.

Kepala KUA Torjun, AKH. Syaifuddin dalam sambutannya menyebut bahwa penandatanganan dan serah terima AIW merupakan langkah nyata untuk melestarikan aset wakaf dan memastikan legalitasnya.

“Proses ini bukan sekadar legalisasi, tapi juga bentuk amal jariyah bagi wakif yang pahalanya akan terus mengalir,” tegasnya.

Ia juga mengimbau agar setelah penandatanganan, seluruh dokumen baik AIW maupun surat tanah segera diserahkan kepada Nadzir.

“Tujuannya agar aset wakaf bisa dikelola secara baik dan optimal demi kepentingan umat,” pungkasnya.(Humas)

 

 

Post Comment