
kemenagsampang.com-Proses penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) digelar di Makam Umum Astah Towah Endul Tuwe’ Rajah, Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Sampang, Senin (2/6). Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Karang Penang, M. Syarif Toyyib, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf.
Tanah seluas lebih dari 986 meter persegi yang berlokasi di Dusun Lembanah, Desa Tlambah, secara resmi diwakafkan untuk perluasan area pemakaman umum. Penandatanganan AIW melibatkan pihak Pewakif, Nazhir, dan dua orang saksi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Sebelum penandatanganan ini, kami telah melakukan peninjauan lokasi pada 29 Mei 2025 untuk menentukan titik koordinat dan mendokumentasikan kondisi lahan. Data tersebut kemudian diinput ke dalam aplikasi SIWAK,” ujar Paisol, operator Aplikasi SIWAK—platform digital milik KUA untuk manajemen tanah wakaf.
M. Syarif Toyyib menyampaikan bahwa penyelesaian AIW ini diharapkan menjadi amal jariyah bagi pewakif dan memberikan manfaat jangka panjang bagi umat.
“Kami berharap tanah ini bisa dimanfaatkan dengan baik sesuai kepentingan umat Muslim. Setelah AIW selesai, dokumen termasuk surat tanah segera diserahkan ke Nazhir agar pengelolaan wakaf berjalan optimal,” tegasnya.
Penandatanganan AIW ini disebut menjadi langkah penting dalam menjaga keberlangsungan aset wakaf di wilayah Karang Penang. Sinergi antara Pewakif, Nazhir, dan saksi diharapkan bisa terus terjalin dalam mengoptimalkan pemanfaatan tanah wakaf bagi kemaslahatan masyarakat.(Humas)