Saturday, 8 Nov 2025
Berita

Tanah Wakaf Mushalla Al-Muhsin Resmi Bersertifikat, KUA Torjun Tegaskan Komitmen Lindungi Aset Umat

kemenagsampang.com-Langkah kecil, makna besar. Kamis (6/11/2025), Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Torjun menyerahkan sertifikat tanah wakaf Mushalla Al-Muhsin di Dusun Gumorong, Desa Patarongan, Kabupaten Sampang. Prosesi sederhana di Kantor KUA Torjun itu menandai babak baru dalam upaya perlindungan aset wakaf umat agar memiliki kepastian hukum yang jelas.

Acara serah terima sertifikat dihadiri oleh Kepala KUA Torjun, Syaifuddin, bersama Koordinator Percepatan Sertifikat Wakaf KUA Torjun, Jappar, serta perwakilan masyarakat dan pengurus Mushalla Al-Muhsin.

Dalam sambutannya, Syaifuddin menegaskan pentingnya sertifikasi tanah wakaf sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa di masa mendatang.

“Sertifikasi tanah wakaf adalah upaya kita untuk melindungi aset umat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Dengan sertifikat ini, status tanah wakaf menjadi sah dan terlindungi secara hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan sertifikat wakaf juga membantu pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang keagamaan.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya sertifikasi wakaf, sehingga pemanfaatan tanah bisa lebih optimal untuk kepentingan umat,” imbuhnya.

Sementara itu, Jappar selaku Koordinator Percepatan Sertifikat Wakaf KUA Torjun mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi antara KUA Torjun, Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang, dan masyarakat.

“Kami terus mendorong agar masyarakat aktif mengurus legalitas tanah wakaf. Sertifikasi bukan hanya soal dokumen, tapi juga bentuk tanggung jawab bersama menjaga amanah wakaf,” katanya.

Sebagai puncak acara, sertifikat tanah wakaf Mushalla Al-Muhsin diserahkan secara simbolis kepada pengurus mushalla oleh Syaifuddin dan Jappar, disertai doa bersama agar tanah wakaf tersebut membawa keberkahan bagi umat.

Dengan terbitnya sertifikat ini, Mushalla Al-Muhsin kini memiliki status hukum yang kuat dan resmi, sekaligus menjadi contoh nyata keberhasilan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga aset keagamaan di Sampang.(Nanang/Red)

Post Comment