Monday, 22 Sep 2025
Berita

KUA Torjun Kukuhkan Wakaf Empat Bidang Tanah Seluas 2.107 Meter Persegi

kemenagsampang.com-Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Torjun terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung legalitas dan sertifikasi tanah wakaf. Terbaru, KUA Torjun melalui Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) berhasil mengukuhkan ikrar wakaf atas empat bidang tanah dengan total luas mencapai 2.107 meter persegi, Selasa (3/6).

Prosesi ikrar wakaf dan penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dipimpin langsung oleh Kepala KUA Torjun, Syaifuddin, yang juga bertindak sebagai PPAIW. Ia didampingi oleh Koordinator Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Kecamatan Torjun, Mohammad Jappar

"Pelaksanaan ikrar wakaf ini merupakan bagian penting dalam proses legalitas wakaf, yakni pengalihan hak milik dari wakif kepada nadzir secara sah dan tercatat," ujar Syaifuddin usai penyerahan AIW.

Empat bidang tanah yang diwakafkan meliputi satu bidang tanah seluas 728 meter persegi kepada Nadzir Masjid Nurul Jannah KH. Imam Bukhari di Dusun Plakaran, Desa Jeruk Porot. Tiga bidang lainnya diwakafkan kepada nadzir berbadan hukum yayasan, yakni Yayasan Al-Madaniyah Assalafiyah Al-Khoiriyah di Dusun Tenggih, Desa Kara (311 m²), serta Yayasan Sayyidus Sirojuddin di Dusun Nunok, Desa Kara dengan dua bidang tanah masing-masing seluas 449 m² dan 619 m².

Proses ikrar wakaf diawali dengan persiapan dokumen, dilanjutkan dengan pengucapan ikrar di hadapan pejabat berwenang, penandatanganan akta, dan ditutup dengan serah terima AIW kepada para nadzir. Selanjutnya, akta akan diteruskan kepada Kementerian Agama Kabupaten Sampang, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan BPN/ATR setempat untuk proses lanjutan.

Syaifuddin berharap agar para nadzir dapat menjalankan amanah wakaf dengan penuh tanggung jawab dan optimal.

"Semoga wakif memperoleh pahala jariyah dari harta yang diwakafkan, dan wakaf ini benar-benar memberi manfaat luas bagi masyarakat dan umat Islam," pungkasnya.(Humas)

 

 

Post Comment