
kemenagsampang.com -Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Camplong, Abdul Hamid, menunjukkan dedikasi tinggi dalam pelayanan masyarakat. Pada hari Jum'at,((24/01/2025), Ia memfasilitasi masyarakat yang ingin mewakafkan tanahnya untuk kepentingan umat di dusun terpencil.
Lokasi pertama berada di Dusun Gendis, di mana seorang ibu rumah tangga bernama Rohmah mewakafkan tanah seluas 550 meter persegi untuk Yayasan Darul Iman Addariyah Rabasan. Nadzir (pengelola wakaf) diwakili oleh Ustaz Abd. Wafi. Wakaf ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi perkembangan pendidikan dan keagamaan di desa tersebut.
Sementara itu, di Dusun Tangketang, Desa Rabasan, tanah warisan seluas 544 meter persegi diwakafkan oleh sembilan ahli waris dari almarhum Marsam. Tanah tersebut diperuntukkan bagi Yayasan Pendidikan Islam Al-Fahmi Rabasan, yang akan digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan Islam di daerah tersebut.
Untuk mencapai dua lokasi tersebut, Abdul Hamid meski harus menempuh medan yang ditempuh cukup berat, dengan jalan bergelombang dan berlumpur,. Namun Ia tetap bersemangat untuk memberikan pelayanan terbaik. Bahkan, beliau berangkat pagi-pagi sekali menggunakan motor demi bisa tiba tepat waktu.
"Jam 07.00 pagi saya sudah ditelpon oleh Pak Kepala, 'Ayo berangkat,' katanya," ujar Usman, operator Siwak yang turut mendampingi. "Maklum, untuk sampai ke sana membutuhkan waktu kurang lebih 1-2 jam perjalanan," imbuhnya.
Abdul Hamid menegaskan bahwa pengabdian kepada masyarakat adalah tanggung jawab yang harus dijalankan dengan ikhlas. "Meski jarak jauh dan medan sulit, kami akan tetap melayani masyarakat di seluruh pelosok Camplong. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai abdi masyarakat," ucapnya dengan penuh semangat.
Kegiatan wakaf ini tidak hanya menjadi bukti kepedulian masyarakat terhadap perkembangan agama dan pendidikan, tetapi juga menjadi contoh nyata dedikasi seorang abdi negara seperti H. Abdul Hamid. Semangatnya dalam melayani masyarakat, tanpa mengenal lelah, patut diapresiasi dan dijadikan inspirasi bagi banyak pihak.
Diharapkan, wakaf-wakaf ini dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat Desa Rabasan, khususnya dalam bidang pendidikan dan keagamaan, serta menjadi langkah awal untuk kemajuan desa tersebut di masa depan.(Humas)