
kemenagsampang.com -Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pangarengan, Ibrahim secara resmi menyerahkan sertifikat halal kepada Arika Cookies, salah satu pelaku usaha lokal di Desa Apa'an, Kecamatan Pangarengan, pada Jumat (17/01/2025).
Sertifikat halal ini menjadi bukti konkret komitmen pemerintah dalam mendukung pengusaha mikro dan kecil untuk meningkatkan daya saing produk mereka di pasar.
Dalam acara tersebut, Ibrahim menyampaikan pentingnya percepatan penerbitan sertifikat halal bagi pelaku usaha lokal, sebagai langkah mendukung program pemerintah untuk menjamin produk yang aman dan berkualitas bagi masyarakat.
"Sertifikat halal ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga soal kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dikonsumsi," ungkap Ibrahim.
Proses penerbitan sertifikat halal ini turut didampingi oleh Abdul Wahab, selaku Penyuluh Agama Islam yang membidangi dan mendukung penuh Program Pendampingan Proses Halal (P3H).
Abdul Wahab menjelaskan bahwa pendampingan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses produksi memenuhi standar halal yang telah ditetapkan.
"Kami berharap usaha seperti Arika Cookies dapat terus berkembang dan menjadi inspirasi bagi pelaku usaha lainnya di Kecamatan Pangarengan," kata Abdul Wahab.
Arika Cookies sendiri merupakan salah satu usaha rumahan yang memproduksi berbagai macam kue kering dengan kualitas terbaik. Dengan diterimanya sertifikat halal, Arika Cookies kini memiliki peluang lebih besar untuk memperluas pasar, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Kegiatan ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat sekitar yang melihat bahwa sertifikasi halal dapat membantu meningkatkan perekonomian desa serta memberi nilai tambah bagi produk lokal.
"Dengan sertifikat halal, kepercayaan konsumen terhadap produk lokal semakin meningkat, dan ini menjadi langkah awal menuju kesejahteraan bersama," tutup Ibrahim M.HI di akhir acara.(Humas)