
kemenagsampang.com -Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang, Fandi, mengungkapkan rencananya untuk menginisiasi pemberlakuan zakat profesi di wilayah Sampang. Namun, sebelum diterapkan, pihaknya akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bupati Sampang guna mendapatkan persetujuan resmi.
Hal ini disampaikan Fandi saat membuka acara Festival Ramadan yang digelar di halaman Kantor Kemenag Sampang, Jumat (21/03/2025). Menurutnya, penerapan zakat profesi dapat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berhak menerima bantuan.
"Kami ingin menginisiasi penerapan zakat profesi di Sampang. Namun, tentu kami akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bupati Sampang untuk mendapatkan persetujuan dan dukungan dari pemerintah daerah," ujar Fandi.
Zakat profesi merupakan zakat yang dikenakan atas pendapatan atau penghasilan seseorang dari pekerjaannya. Regulasi terkait zakat profesi di Indonesia telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019. Dana yang terkumpul dari zakat profesi nantinya akan dikelola oleh Baznas Sampang untuk disalurkan kepada fakir miskin, masyarakat yang terlilit utang, serta golongan penerima zakat lainnya.
Fandi optimistis bahwa dengan pemberlakuan zakat profesi, peran Baznas dalam mengelola dan menyalurkan bantuan dapat semakin optimal.
"Dengan adanya skema ini, kami berharap masyarakat Sampang, khususnya yang membutuhkan, bisa lebih terbantu. Ini juga akan memperkuat peran Baznas dalam menyalurkan dana zakat secara lebih merata dan tepat sasaran," tambahnya.
Fandi menambahkan bahwa lLangkah ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kesejahteraan sosial berbasis zakat di Kabupaten Sampang.
" Jika mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah, program ini akan bisa segera disosialisasikan kepada masyarakat dan para pekerja profesional yang berpenghasilan tetap " tutupnya.(Humas)