
kemenagsampang.com -Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Camplong, Abdul Hamid, menegaskan pentingnya Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai bukti sahnya proses perwakafan.
Hal ini disampaikan dalam acara pembacaan Ikrar Wakaf dan penandatanganan AIW atas tanah seluas 42 meter persegi di Dusun Tabata, Desa Plampaan, Kecamatan Camplong, Jumat pagi (28/2/2025).
Tanah yang diwakafkan oleh Tohar tersebut rencananya akan digunakan sebagai sarana ibadah Musholla Baitur Rohman. Acara ini dihadiri oleh Zainal Abidin selaku Nadzir (pengelola wakaf), serta Saniyah dan Masnodin sebagai saksi.
Dalam sambutannya, Abdul Hamid menjelaskan bahwa ikrar wakaf merupakan kewajiban yang harus dipenuhi untuk memastikan keabsahan hukum suatu wakaf.
"Tanpa ikrar wakaf, unsur perwakafan tidak terpenuhi. Jika unsur ini tidak terpenuhi, maka secara hukum perwakafan tersebut dianggap tidak pernah ada," tegasnya.
Beliau juga menekankan bahwa AIW adalah bukti sah yang menguatkan status tanah wakaf. "Ikrar adalah kewajibannya, dan AIW adalah buktinya. Ini penting untuk menghindari masalah hukum di masa depan," ujar Abdul Hamid.
Kepala KUA Camplong tersebut juga mengapresiasi inisiatif Tohar yang telah mewakafkan tanahnya untuk kepentingan umat.
"Wakaf ini adalah bentuk kepedulian dan keikhlasan yang patut dicontoh. Semoga tanah ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kemaslahatan jemaah Musholla Baitur Rohman," tambahnya.
Selain itu, Abdul Hamid berpesan kepada Nadzir dan para saksi untuk aktif memberdayakan tanah wakaf tersebut.
"Pengelolaan yang baik dan transparan sangat diperlukan agar manfaat wakaf ini dapat dirasakan oleh banyak orang," pesannya.
Acara ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Dusun Tabata, khususnya dalam memperkuat sarana ibadah dan kegiatan keagamaan di Musholla Baitur Rohman. Dengan adanya AIW, status tanah wakaf ini kini telah sah secara hukum dan siap dimanfaatkan untuk kepentingan umat. (Humas)