kemenagsampang.com -Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang mengadakan Koordinasi Percepatan sertifikasi Tanah Wakaf Tahun 2024 di Aula Kantor setempat, Rabu (11/14/2024). Hadir membuka acara, Kepala Kemenag Sampang, Fandi, didampingi Penyelenggara Zakat Wakaf, Abdul Ghafur
Dalam sambutannya Fandi berharap dengan diadakannya koordinasi ini dapat menjadi jembatan untuk menyelesaikan segala permasalahan terkait layanan wakaf. “Seringkali terjadi ketidaksesuaian nadzir dalam layanan wakaf, ini menjadi salah satu problem yang harus diduskusikan dan dicarikan solusinya ” kata Fandi.
Fandi juga menegaskan bahwa para peserta koordinasi yang terdiri dari Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) ini baru boleh menerima ikrar setelah tanah tersebut sudah tidak ada permasalahan dan juga tidak ada sengketa. “Artinya kita selaku PPAIW kalau masih ada sengketa pada tanah tersebut jangan diikrarkan” tandasnya.
Ia juga berharap peran KUA untuk menjadi garda terdepan dalam melayani dan mengamankan aset ummat melalui proses layanan ikrar wakaf tanah.
" Intensifkan koordinasi dan komunikadi dengan BPN untuk menyelesaikan persoalan adminitrasi " pintanya.
Turut hadir Joko Priyanto, selaku Kasi Penetaoan Hak dan Pendaftran dari BPN Kabupaten Sampang yang menyampaikan materi tentang Pendaftaran Tanah Wakaf Dan Tata Cara Pendaftaran Ganti Nadzir, Permohonan Ganti Blanko Lama/Rusak Dan Hilang Pada Sertifikat Tanah Wakaf.
Sebelumnya Penyelenggara Zakat Wakaf, Hj. Abdul Ghafur, menjelaskan mulai tahun 2023 jumlah lokasi tanah wakaf di Kabupaten Gunungkidul yang diajukan untuk mendapatkan sertifikat sebanayak 141 unit tanah namun yang resmi mendapatkan sertifikat di tahun 2024 baru 61 unit tanah wakaf. (Humas)