kemenagsampang.com -Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banyuates menjadi saksi penting dalam proses penyerahan sertifikat tanah wakaf untuk Masjid Al Ikhlas yang terletak di Desa Asem Jaran, Senin (18/11/2024).
Acara ini dihadiri oleh Penyuluh Agama Islam KUA Banyuates, Fatahul Ulum dan Abdussomad, yang secara simbolis menyerahkan sertifikat kepada nadzir masjid Al Ikhlas, Imam Sholihin.
Proses penyerahan dimulai pada pagi hari di kantor KUA Banyuates, di mana Fatahul Ulum membuka acara dengan memberikan penjelasan mengenai pentingnya sertifikat tanah wakaf. Ia menekankan bahwa sertifikat ini lebih dari sekadar dokumen legal, melainkan juga sebagai bukti konkret dari komitmen dalam menjaga dan mengelola tanah wakaf untuk kepentingan umat Islam.
“Dengan adanya sertifikat ini, tanah wakaf Masjid Al Ikhlas kini memiliki kekuatan hukum yang jelas. Sertifikat ini akan melindungi tanah wakaf dari potensi sengketa di masa depan dan menunjukkan keseriusan kita dalam mengelola aset wakaf agar sesuai dengan tujuannya,” jelas Fatahul Ulum.
Setelah itu, Abdussomad melanjutkan acara dengan menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada Imam Sholihin. Dalam momen tersebut, Imam Sholihin menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada pihak KUA yang telah mendampingi proses sertifikasi tanah wakaf ini hingga selesai.
“Alhamdulillah, kami bersyukur atas bantuan dari KUA Banyuates, khususnya kepada para penyuluh agama yang dengan sabar mendampingi kami dari awal hingga sertipikat ini terbit. Semoga tanah wakaf ini dapat terus memberikan manfaat bagi jamaah Masjid Al Ikhlas dan masyarakat Desa Asem Jaran,” ungkap Imam Sholihin dengan penuh rasa terima kasih.
Penyerahan sertifikat ini tidak hanya menjadi simbol legalitas, tetapi juga memperkuat hubungan kerjasama antara KUA, nadzir, dan masyarakat dalam menjaga amanah wakaf. H. Imam Sholihin, selaku nadzir, mengingatkan bahwa tanah wakaf ini harus dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya, yaitu untuk kepentingan kegiatan keagamaan di Masjid Al Ikhlas.
Acara tersebut ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh Abdussomad, memohon keberkahan atas tanah wakaf yang baru disertifikasi dan berharap agar Masjid Al Ikhlas semakin berkembang menjadi pusat kegiatan keagamaan di Desa Asem Jaran.
Dihubungi terpisah, Kepala KUA Banyuates, Moh. Rusdi, menyampaikan harapannya agar penyerahan sertifikat tanah wakaf ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat lain dalam pentingnya legalisasi tanah wakaf. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara KUA, nadzir, dan masyarakat dalam mengelola aset wakaf demi kemaslahatan umat.
" KUA Banyuates berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat dalam berbagai urusan keagamaan, termasuk dalam hal pengelolaan tanah wakaf " tandasnya.(Humas)