Tuesday, 14 Oct 2025
Berita

KUA Torjun Serahkan Akta Ikrar Wakaf di Dua Lokasi Sekaligus

kemenagsampang.com -Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Torjun kembali melaksanakan prosesi Ikrar Wakaf dan penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada nadzir di dua lokasi berbeda, Jumat (19/5). Kegiatan ini digelar di Yayasan Pondok Pesantren Darussalam Desa Torjun dan Masjid Nurul Ihsan Perum Savira, Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun.

Penandatanganan dan penyerahan AIW dipimpin langsung Kepala KUA Kecamatan Torjun, Akh. Syaifuddin, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Ia didampingi Koordinator Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf KUA Torjun, Mohammad Jappar.

Nadzir Wakaf dari Yayasan PP Darussalam Torjun, KH. Muhammad Aunul Abied Shah, menyampaikan apresiasi atas kemudahan pelayanan yang diberikan oleh KUA Torjun. Menurutnya, tanah wakaf tersebut akan digunakan untuk perluasan dan pembangunan sarana pendidikan di lingkungan pesantren.

Hal serupa juga disampaikan Takmir Masjid Nurul Ihsan, KH. Muzayyin. Ia mengaku terbantu dengan proses yang cepat dan efisien, termasuk dalam pengurusan permohonan sertifikat tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sampang.

"Kami berharap semua proses berjalan lancar tanpa kendala," ujarnya.

Dalam sambutannya, AKH. Syaifuddin menegaskan pentingnya legalitas aset wakaf demi keberlangsungan pemanfaatannya untuk kepentingan umat.

“Penandatanganan ini bukan hanya soal administrasi, tapi bagian dari amal jariyah bagi wakif. Kami harap dokumen AIW maupun surat tanah bisa segera diserahkan kepada nadzir agar pengelolaan wakaf bisa maksimal,” tuturnya.

Acara diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai tanda telah resminya penyerahan AIW dan komitmen bersama dalam menjaga serta mengoptimalkan aset wakaf untuk kemaslahatan umat.(Humas)

 

 

Post Comment