Thursday, 17 Jul 2025
Berita

Satgas Halal Kemenag Sampang Sisir Produk Bermasalah, Fokus pada Kandungan Babi

kemenagsampang.com-Satuan Tugas (Satgas) Halal Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang melakukan pengawasan intensif terhadap produk makanan dan minuman yang beredar di wilayah Kota Sampang, Jumat (20/06/2025).

Pengawasan ini menyasar produk-produk yang diduga mengandung unsur babi (porcine) serta produk tanpa label halal yang dijual oleh pelaku usaha menengah dan besar.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor: S 382/DP.III.2/JH.06/04/2025 tertanggal 29 April 2025. Pengawasan diperketat setelah sembilan produk yang beredar di pasaran terbukti mengandung unsur babi berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM dan BPJPH. Temuan tersebut telah dirilis melalui siaran pers nomor: 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025.

Satgas Halal Kemenag Sampang dibagi dalam dua tim. Tim pertama terdiri dari Abdul Ghafur, Alya Rosyida, Usman, Badrus Salam, dan M. Hasbullah. Sementara tim kedua diperkuat oleh Maziyatul Lailiyah, Abdul Wahab, Moh. Marsuki, Masyanto, dan Mohammad Jappar.

Kedua tim turun langsung ke lapangan, menyisir toko-toko, swalayan, dan pusat perbelanjaan di wilayah kota. Mereka mengecek komposisi produk, status sertifikasi halal, serta memastikan tidak ada kandungan babi dalam produk yang beredar di tengah masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin ketenangan batin umat Islam dalam mengonsumsi produk yang halal dan thayyib. Kami juga melakukan edukasi kepada pemilik usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal,” ungkap Abdul Ghafur, koordinator tim pengawasan.

Selain memberikan perlindungan konsumen, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran para pelaku usaha akan pentingnya sertifikasi halal sebagai jaminan mutu dan kepercayaan masyarakat.

Pengawasan direncanakan berlangsung secara berkala, dengan cakupan wilayah yang akan diperluas hingga ke kecamatan-kecamatan di luar pusat kota.(humas)

 

 

Post Comment