
kemenagsampang.com -Kepala Kantor Kementerian Agama (kemenag) Kabupaten Sampang, Fandi, menerima kunjungan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang, Tardi,di ruang kerjanya, Kamis (20/03/2025).
Kunjungan ini membahas program percepatan sertifikasi tanah wakaf yang dicanangkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dengan target 80 ribu sertifikat tanah wakaf di Jawa Timur pada tahun 2025. Sedangkan Untuk Kabupaten Sampang, ditargetkan sebanyak 1860 sertifikat tanah wakaf akan diterbitkan.
Dalam pertemuan tersebut, KaKan Kemenag Sampang Fandi menegaskan kesiapan Kemenag Sampang untuk mendukung dan menyukseskan program ini. Ia menekankan bahwa pihaknya akan mengoptimalkan peran Kantor Urusan Agama (KUA) dan Penyuluh Agama dalam pencapaian target sertifikasi tanah wakaf.
"Setiap Penyuluh Agama Kecamatan akan diwajibkan membawa berkas pengajuan sertifikat tanah wakaf minimal dua dokumen," ujar H. Fandi, yang didampingi oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Penzawa), Abdul Gafur.
Lebih lanjut, ia juga mengisyaratkan kemungkinan adanya persyaratan sertifikat tanah wakaf untuk pengajuan izin operasional badan (IJOB) dan berbagai jenis bantuan keagamaan ke depan.
Menanggapi iti, Kepala BPN Sampang Tardi mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin antara Kemenag Sampang dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang.
Tardi mencatat bahwa pada tahun 2024, sebanyak 140 sertifikat tanah wakaf telah diterbitkan melalui pengajuan dari Kemenag melalui Penzawa.
"Terima kasih atas sinergi yang telah terjalin. Kami berharap kerja sama ini semakin diperkuat demi kelancaran program sertifikasi tanah wakaf di Sampang," Ujarnya
Tardi berharap agar program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini dapat memberikan kepastian hukum bagi tanah wakaf serta mempercepat pemanfaatannya untuk kepentingan umat.(Humas)