Monday, 8 Sep 2025
Berita

Tak Kenal Libur, KUA Camplong Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

kemenagsampang-Komitmen tinggi ditunjukkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Camplong dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf. Meski bertepatan dengan hari libur, tim KUA tetap turun lapangan melaksanakan pengucapan dan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di dua titik di Desa Sejati, Minggu (9/6).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala KUA Camplong, Abdul Hamid, Menurutnya, langkah ini merupakan bagian penting dalam mempercepat proses legalitas tanah wakaf.

“Kami siap hadir kapan pun masyarakat membutuhkan, termasuk di hari libur. Ini demi kelancaran proses wakaf yang berdampak besar bagi kepentingan umat,” ujarnya.

AIW menjadi syarat mutlak dalam pengajuan sertifikat tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan dokumen tersebut, sertifikasi dapat diproses secara legal dan terstruktur, sehingga memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf.

Abdul Hamid menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan salah satu prioritas utama pelayanan KUA Camplong.

“Kami terus mendorong penguatan tata kelola perwakafan di tingkat desa agar kebermanfaatannya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” pungkasnya..(Humas)

 

 

Post Comment