Monday, 8 Sep 2025
Berita

Wakaf Tanah untuk Yayasan, KUA Torjun Sahkan AIW di Patapan

kemenagsampang.com -Komitmen menjaga aset wakaf terus digaungkan KUA Kecamatan Torjun. Kali ini diwujudkan melalui penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang digelar di Yayasan Darul Ulum, Dusun Patapan Tengah, Desa Patapan, Kecamatan Torjun, Jumat (16/5).

Kepala KUA Torjun, Syaifuddin, bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dalam prosesi tersebut. Ia memastikan seluruh prosedur administratif terpenuhi sesuai ketentuan hukum wakaf yang berlaku.

Dalam kegiatan itu, Hanif Su’udi selaku Wakif secara resmi mewakafkan sebagian tanah miliknya yang sudah bersertifikat SHM untuk keperluan pembangunan dan perluasan Yayasan Darul Ulum.

Sementara itu, Nazhir yang ditunjuk untuk mengelola tanah wakaf tersebut adalah Nyai Hj. I’anatul Bariyah. Proses penandatanganan juga disaksikan oleh dua orang saksi sebagai bagian dari syarat keabsahan AIW.

“Penyelesaian administrasi AIW ini menjadi bagian penting dari perlindungan aset wakaf. Kami berharap tanah ini bisa dikelola dengan baik sesuai tujuan dan memberi manfaat luas bagi umat,” ujar Syaifuddin dalam sambutannya.

Ia menambahkan, wakaf bukan hanya urusan hukum, tetapi juga bernilai ibadah.

“Ini bagian dari amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. Kami imbau dokumen segera diserahkan ke Nazhir agar pengelolaan berjalan optimal,” tegasnya.

Syaifuddin berharap adanya penandatanganan AIW ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara Wakif, Nazhir, dan instansi keagamaan.

" tanah wakaf ini dapat menjadi contoh pengelolaan wakaf produktif di Kecamatan Torjun dan sekitarnya" Pungkas Syaifuddin

Acara ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bukti sah penyerahan AIW, sekaligus simbol komitmen bersama dalam menjaga dan memaksimalkan pemanfaatan tanah wakaf.(Humas)

 

 

Post Comment