Monday, 8 Sep 2025
Berita

Percepat Sertifikasi, KUA Torjun Ukur Enam Lokasi Tanah Wakaf

kemenagsampang.com - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Torjun bersama Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sampang dan Kementerian Agama (Kemenag) Sampang melanjutkan kegiatan pengukuran tanah wakaf di enam lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Torjun, Rabu (14/5).

Kegiatan ini merupakan bagian dari percepatan sertifikasi tanah wakaf dan turut didampingi oleh Koordinator Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf sekaligus Penyuluh Agama Islam KUA Torjun, Ustad Mohammad Jappar, SHI.

Enam titik yang diukur meliputi:

  1. Yayasan Pondok Pesantren Darul Hijrah Al Maliki, Desa Pangongseyan.
  2. MWC NU Kecamatan Torjun, Desa Torjun.
  3. Masjid Miftahul Jannah, Desa Jeruk Porot.
  4. Masjid Al-Hikmah, Desa Kara.
  5. Yayasan Al-Madaniyah, Desa Kara.
  6. Yayasan Sayyidus Sirojuddin, Desa Kara.

Ustad Mohammad Jappar menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan keagamaan bagi masyarakat serta bagian dari upaya tertib administrasi dan perlindungan hukum atas tanah wakaf.

“Dengan sertifikasi ini, kita ingin memastikan tanah wakaf terlindungi secara hukum dan digunakan sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan dari BPN Sampang menegaskan bahwa proses pengukuran merupakan tahapan awal sebelum penerbitan sertifikat resmi yang tercatat dalam sistem agraria nasional.

Kemenag Sampang berharap program ini dapat menjangkau seluruh desa di Kecamatan Torjun dan secara luas di Kabupaten Sampang, guna memastikan seluruh tanah wakaf memiliki legalitas yang jelas dan aman digunakan untuk kepentingan umat.(Humas)

 

 

Post Comment