
kemenagsampang.com -Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungdung berperan aktif dalam upaya pencegahan perkawinan dini melalui program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS). Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (11/3/2025) di Pondok Pesantren Al Asy'ari, Dusun Malakah, Desa Komis, Kecamatan Kedungdung, dengan diikuti oleh siswa-siswi MA Al Jawahir dan SMK Al Asy'ari.
Dalam sambutannya, Kepala KUA Kecamatan Kedungdung, Syukron Makmun, menyampaikan apresiasi atas terealisasinya program BRUS di lembaga pendidikan ini. Ia menekankan pentingnya pencegahan perkawinan dini dan memberikan motivasi kepada para siswa agar tidak terburu-buru menikah. Selain itu, ia juga menjelaskan batasan usia pernikahan bagi laki-laki dan perempuan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
“Kegiatan seperti ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada para remaja mengenai dampak pernikahan dini. Kita ingin mereka lebih siap secara mental, emosional, dan ekonomi sebelum memutuskan untuk menikah,” ujar Syukron Makmun.
Kegaiatan BRUS tersebut menghadirkan pemateri yang berkompeten di bidangnya yang mengupas berbagai aspek pernikahan dini. Mulai dari batasan usia pernikahan berdasarkan hukum, pandangan agama hingga damapak negatif pernikahan dini.
Kepala KUA Kedungdung, Syukron Makmun, berharap program BRUS dapat meningkatkan kesadaran siswa mengenai risiko pernikahan dini serta membentuk pola pikir yang lebih matang dalam mempersiapkan masa depan mereka.
" Semoga bisa meminimalisir terjadinya pernikahan dini di Sampang yang kerap terjadi " pungkasnya..(Humas)