
kemenagsampang.com -Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI Nomor 01 Tahun 2025 tentang memperdengarkan lagu Indonesia Raya, melaksanakan SE tersebut dimulai pada Senin,(03/02/2025), teapt pukul 10.00 WIB. Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang dengan semangat mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor 01 Tahun 2025 yang menginstruksikan seluruh ASN Kemenag di berbagai daerah untuk menyanyikan lagu kebangsaan setiap hari Senin dan Kamis sebagai wujud nasionalisme dan penguatan nilai kebangsaan.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sampang Fandi, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan semangat kebangsaan serta menanamkan rasa cinta tanah air di kalangan ASN.
“Dengan menyanyikan Indonesia Raya setiap hari, kita diingatkan akan pentingnya rasa nasionalisme dan cinta tanah air. Ini juga menjadi bentuk penghormatan kita kepada negara serta nilai-nilai yang diperjuangkan para pahlawan,” ujarnya.
Selanjutnya, Fandi juga menjelaskan bahwa Pejabat dan para pegawai menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dalam posisi berdiri tegak dengan sikap sempurna sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“ Harus dengan Sikap Sempurna dan Tegak “ tegasnya
Ditambahkannya, dalam surat edaran yang ditandatangani Prof Kamaruddin Amin tersebut, disampaikan bahwa memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pada setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00 pagi waktu setempat. Naskah Pancasila pada hari Selasa dan Jum'at pukul 10.00 serta hari Rabu Panca Prasetya Korpri juga pukul pukul 10.00.(Humas)