Friday, 16 May 2025
Berita

Bekali Remaja Sebelum Menikah, KUA Camplong Adakan BRUN di Masjid Baitur Ridwan

kemenagsampang.com -Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Camplong menggelar Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN) di Masjid Baitur Ridwan, Langgar Sari, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, pada Jumat (07/03/2025). Kegiatan ini merupakan implementasi dari surat yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor B-1172/Kw.13.06/PW.01/03/2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan BRUS dan BRUN tahun 2025, serta tindak lanjut dari surat imbauan Kementerian Agama Kabupaten Sampang kepada seluruh KUA di wilayah tersebut.

Kepala KUA Kecamatan Camplong, Abdul Hamid, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah pernikahan usia dini serta memberikan bekal mental dan keterampilan kepada remaja yang siap menikah agar lebih matang dalam menghadapi kehidupan berumah tangga.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan tentang perubahan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

" Dalam perubahan tersebut, batas usia minimal pernikahan bagi perempuan dinaikkan dari 16 tahun menjadi 19 tahun, sehingga kini batas usia kawin bagi laki-laki dan perempuan disamakan menjadi 19 tahun " terang Abdul Hamid

Kegiatan ini diikuti oleh 32 remaja lulusan Madrasah Aliyah serta 24 remaja Masjid Baitur Ridwan Langgar Sari. Para peserta terlihat antusias dalam mengikuti materi yang disampaikan oleh tim Penyuluh Agama Islam Kecamatan Camplong yang dipimpin oleh Dra. Maziyatul Lailiyah, PAIF KUA Camplong.

Acara berlangsung dengan tertib dan khidmat, ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Penghulu KUA Kecamatan Camplong, H. Alif Madani.(Humas) 

 

Post Comment