Monday, 8 Sep 2025
Berita

Cegah Pernikahan Dini, KUA Torjun Gelar Bimbingan Pra-Nikah di SMAN 1 Torjun

kemenagsampang.com -Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Torjun, Akhmad Syaifuddin, didampingi oleh Penyuluh Agama Islam Faizah dan Mohammad Jappar, menggelar kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) di SMA Negeri 1 Torjun pada Jumat (07/03/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk membekali para remaja dengan pemahaman mengenai kesiapan mental, emosional, sosial, dan hukum sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.

Dalam sambutannya, Kepala KUA Kecamatan Torjun, Akhmad Syaifuddin, menekankan pentingnya kesiapan sebelum menikah. Menurutnya, pernikahan bukan hanya tentang cinta, tetapi juga tanggung jawab besar yang membutuhkan persiapan matang dari berbagai aspek.

“Pernikahan adalah komitmen seumur hidup yang memerlukan persiapan matang, baik secara mental, emosional, maupun sosial,” ujarnya.

Sementara itu, Penyuluh Agama Islam, Mohammad Jappar, menyampaikan materi mengenai dampak pernikahan usia dini serta konsekuensi hukumnya. Ia mengingatkan peserta BRUS agar memahami berbagai risiko yang ditimbulkan oleh pernikahan dini.

“Peserta BRUS harus memahami dampak pernikahan usia dini dan konsekuensi hukum yang menyertainya,” terang Jappar.

Selain itu, peserta juga diberikan wawasan mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur ketentuan usia minimal pernikahan serta berbagai aspek hukum lainnya.

Usai pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Hj. Faizah. Para siswa tampak antusias mengajukan pertanyaan, terutama mengenai persyaratan pernikahan menurut UU No. 1 Tahun 1974, batas usia pernikahan, serta dampak hukum bagi pernikahan di bawah umur.

Kegiatan ini diakhiri dengan harapan agar peserta dapat memahami materi yang disampaikan dan menjadi generasi yang siap membangun keluarga yang harmonis, bertanggung jawab, dan berlandaskan nilai-nilai syariah.(Humas)

Post Comment